Minggu, 16 Oktober 2016

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

PENGANTAR BISNIS
Dina lestari | 22216075| IT 022234

Tugas rangkuman ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis. adapun isi penulisan ini seputar pengertian, perkembangan, ciri-ciri, perbedaan . Metode yang digunakan adalah metode Pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

1. Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastaan

1.1 Pengertian

1) Kewiraswastaan
Merupakan kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan / entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.

Menurut para ahli :
a) Robbin & Coulter Kewirausahaan merupakan suatu proses dimana seseorang atau pun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah inovasi & keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan pada saat ini.

b) Penrose kewirausahaan merupakan mencakup berbagai peluang yang teridentifikasi didalam suatu sistem ekonomi. Kemampuan atau kapasitas kewirausahaan berbeda dengan kapasitas manajerial.

c) Thomas W Zimmerer Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang - peluang yang dihadapi orang setiap hari.

d) Harvey Leibenstein (1968-1979) Kewirausahaan merupakan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya.

e) Acmad Sanusi  Kewirausahaan merupakan suatu nilai yang diwujudkan didalam perilaku yang menjadi dasar tujuan, kiat, siasat, tenaga penggerak, proses dan hasil bisnis.

2)  Wiraswasta
Merupakan usaha  atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah untuk produk yang memberikan kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah yang memiliki sifat baru dan belum pernah ada atau belum dilakukan oleh siapapun sebelumnya. Orang yang melakukan kegiatan kewirausahaan disebut sebagai pengusaha.

Menurut para ahli:
a) Menurut Daoed Yoesoef (1981:78), Wiraswasta merupakan dipimpin usaha, baik secara teknis dan atau ekonomis dengan aspek fungsional seperti: telah, mengurus, mengambil tantangan ketidakpastian, bisnis baru mempelopori, penemu (inovator) atau peniru (imitator) dengan cara mengejar keuntungan maksimum dan manfaat serta membawa bisnis untuk kemajuan, perluasan, pengembangan, melalui kepemimpinan ekonomi untuk meningkatkan prestise, kebebasan, kekuasaan dan kehormatan serta kelangsungan usaha.

b) Haryati Subadio, Diri adalah contoh dari seorang pria saleh yang mampu berdiri di atas kemampuan sendiri, tidak hanya di sektor swasta tetapi juga di sektor Negara.

c) Sudjoko Wiraswasta adalah mereka yang memiliki dan masih memiliki nilai-nilai kemanusiaan perintis, pelopor, pejuang kemerdekaan, pejuang kemajuan.
d) Fadel Muhammad Wiraswasta adalah orang-orang yang fokus pada peluang daripada risiko.

e) Djatmiko Wiraswasta adalah tindakan manusia yang bisa mengkoordinasikan sumber daya alam, energi, manusia dan peralatan-Tannya menjadi benda-benda dan jasa ekonomi.

f) Soesarsono Wijandi Wiraswasta bukanlah teladan dalam usaha partikelir (Swasta), tetapi sifat keberanian, kebajikan, cita-cita dan semangat yang berasal dari kekuatan sendiri, dari kemajuan tentara, baik di pemerintahan pengerjaan maupuin dalam kegiatan apapun di luar pemerintah dalam arti bahwa Sese keberhasilan dasar.

g) Buchari Alama Wiraswasta adalah seseorang yang memiliki pribadi yang besar, produktif, ACTION-tan Kratif melaksanakan rencana tersebut berasal dari ide itu sendiri, dan kemudian memperluas kegiatannya dengan penggunaan orang lain dan selalu

3)  Wiraswastawan
Merupakan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah untuk produk yang memberikan kepuasan lebih kepada pelanggan.

Menurut para ahli :
a) Djatmiko Wiraswasta adalah tindakan manusia yang bisa mengkoordinasikan sumber daya alam, energi, manusia dan peralatan-Tannya menjadi benda-benda dan jasa ekonomi.
b)  Soesarsono Wijandi  Wiraswasta bukanlah teladan dalam usaha partikelir (Swasta), tetapi sifat keberanian, kebajikan, cita-cita dan semangat yang berasal dari kekuatan sendiri, dari kemajuan tentara, baik di pemerintahan pengerjaan maupuin dalam kegiatan apapun di luar pemerintah dalam arti bahwa Sese keberhasilan dasar.
c) udjoko Wiraswasta adalah mereka yang memiliki dan masih memiliki nilai-nilai kemanusiaan perintis, pelopor, pejuang kemerdekaan, pejuang kemajuan.
d) Suharsono Sagir Pengusaha yang aset utama adalah ketekunan yang didasarkan pada sikap optimistis, bisnis kreatif dan lakukan sebagai pendiri pertama dengan keberanian untuk menanggung risiko berdasarkan perhitungan dan perencanaan yang tepat.

1.2 Ciri-Ciri:
1. Kewiraswastaan
a) Tidak berdebat dengan calon pelanggan.
b) Komunikatif dan negosiasi Ramah dalam pelayanan.
c) Santun Jujur dan berani .
d) Menciptakan transaksi.
e) Mengenal sangat banyak produknya .

2. Wiraswastaan
a) berani menanggung resiko dengan penuh perhitungan yang matang.
b) mempunyai daya kreasi , motivasi dan imajinasi.
c) hidup efisien, tidak boros, tidak pamer kekayaan.
d) mampu menarik orang lain  karyawan untuk bekerjasama.
e) perilaku orangnya terpuji, disiplin, jujur dan tekun.

3. Wiraswastawan
a) mpercaya diri.
b) Keberanian dalam mengambil resiko.
c) Memiliki jiwa kepemimpinan .
d) Berorientasi pada tugas dan hasil.



1.3Tujuan :
1. Kewiraswastaan
a)  Mempersiapkan manusia wiraswasta di lingkungan diri pribadi dan diri keluarga
b) Terwujudnya pribadi yang dinamis, kreatif dan mewujudkan keluarga yang majau serta berprestasi.
c) Mempersiapkan manusia yang berkualitas untuk mewujudkan kehidupan yang majau dan berhasilbaik di lingkungan sekolah akademis maupun dalam lingkungan masyarakat.

2.  Wiraswasta
a) Meningkatakan jumlah wiraswasta yang berkualitas.
b) Memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk berwiraswasta dengan tangguh dan kuat.
c) perilaku jujur, semangat, dan kemampuan wiraswasta di masyarakat.

3. Wiraswastawan
a) Bisa Mewujudkan Mimpi Dan Kreatifitas.
b) Penghasilan Tidak Terbatas.
c) Ingin mandiri.

2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
2.1 Pengertian
Perusahaan kecil adalah usaha dimiliki dan dikelola secara pribadi tidak dominan dalam operasinya  dan tidak terlibat dalam praktik inovasi.
Menurut para ahli :
1. M.Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

2.Ina Primiana mendefinisikan perusahaan  kecil adalah sebagai berikut (Primiana, 2009:11):
a) Pengembangan empat kegiatan ekonomi utama (core business) yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu agribisnis, industri manufaktur, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis kelautan.
b)Pengembangan kawasan andalan, untuk dapat mempercepat pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan pemilihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan sektor-sektor dan potensi.
3. Zulkarnain mendefinisikan pengertian perusahaan  kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang memenuhi kriteria sebagai (Zulkarnain, 2006:125):
a) Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200 juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Usaha yang memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
b) Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki  dikuasai atau terafiliasi  baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
c) Berbentuk badan usaha yang dimiliki perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan huku  termasuk koperasi.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil.

2.2  Kelebihan dan kelemmahan  perusahaan kecil
Kelebihan :
a) Sebagian besar membuat lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa baru. Usaha kecil yang semakin banyak dapat kita jumpai akhir-akhir ini juga dapat membantu pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu usaha kecil yang bermunculan memiliki ide-ide baru yang menarik.

b) Pajak relatif ringan, hal ini juga termasuk kelebihan usaha / industri kecil dibanding industri besar karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan perusahaannya.

c) Pemilik menerima seluruh laba. Karena perusahaan kecil hanya dimiliki oleh pemiliknya sendiri maka laba yang didapat akan dinikmati sendiri pula.

d) Pemilik mengelola secara mandiri dan bebas waktu. Pemilik bebas ingin menggunakan waktunya kapan saja untuk mengelola perusahaannya.

e) Prosedur hukumnya sederhana. Usaha kecil memiliki kelebihan dibidang hukum yaitu mudah mendirikannya, berbeda dengan usaha yang besar atau industri besar yang harus berlandaskan hukum serta notaris.

Kelemahan
a) Kesulitan dalam hal pemasaran karena tidak adanya manajemen khusus bagian pemasaran yang dapat membantu memasarkan, jadi produk hanyak dipasarkan sebatas sepengetahuan sang pemilik perusahaan.

b) Tidak pernah melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai seperti yang dilakukan oleh perusahaan besar.

c) Sumber modal yang terbatas pada kemampuan pemilik perusahaan saja. Sulit bagi perusahaan kecil untuk meminjam dana yang banyak di bank maupun perseorangan.

d) Risiko dan utang-utang kepada pihak luar ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik perusahaan karena memiliki tanggung jawab tak terbatas.



2.3 Kegagalan dalam  perusahaan kecil
Terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil Sebagian penyebab kegagalan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi kesalahan pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.

3. Perkembangan franchising di indonesia
3.1 Pengertian
Franchising merupakan konsep pemasaran untuk memperluas jaringan dengan cepat. Sistem ini dianggap memiliki beberapa keunggulan yang terkait dengan pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen  kecuali kerelaan pemilik merek berbagai dengan pihak lain. Franchising  juga dianggap sebagai jalur distribusi yang efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumen melalui jaringan franchisee. Contoh bisnis franchising di bidang makanan seperti KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat. Bread Story berasal dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura.

3.2 Perkembangan
Di Indonesia Franching (waralaba) mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
a) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b) Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee ) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis waralaba berekspansi.

istilah – istilah berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
a)      Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

b)      Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.

c)       Penerima Waralaba Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.

d)      Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba utama
e)      Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba.
f)       Perjanjian Waralaba Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
      Di Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an, seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa bidang usaha, antara lain: rumah makan/restoran , jasa pemasaranhotel toko buku, toko cindera mata minimarket, persewaan kendaraan dan penata rambut salon kecantikan.
Jenis-jenis usaha yang potensial di waralabakan di Indonesia :
1. Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan.
Contoh : makanan dan minuman seperti tahu,kebab,ice cream.
2.Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel
Contoh : minimarket, supermarket, hypermarket.
3. Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa
Contoh : Bengkel, Salon, Tempat Les Privat, Laundry, Pijat.
4. Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi
Contoh : apotik.

4. Ciri-ciri perusahaan kecil
1) Daerah operasinya umumnya lokal walaupun terdapat juga yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke negara-negara mitra perdagangan.
2) Manajemen berdiri sendiri dengan tidak ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik adalah sekaligus pengelola  .
3) Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik modal.
4) Berdiri sendiri bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki dikuasai  atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau usaha besar.
5) Berbentuk usaha orang perorangan.

5. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
1. Kewirausahaan merupakan pelaku  yang menerima resiko maupun peluang yang ada karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru yang membedakan adalah inspirasi dan strategi. Kewirausahawan lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
2. Bisnis kecil merupakan bisnis yang dimiliki dan dioperasikan secara independen tidak dominan dalam bidang operasinya  dan memenuhi standar ukuran tertentu dalam hal jumlah karyawan atau penerimaan tahunan.  bisnis  kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar dari sistem menajer pun berbeda, sistem menajer kewirausahawan lebih baik dibandingkan sistem bisnis kecil.


Kesimpulan
Dari hasil materi ini kewiraswastaan dan perusahaan kecil tidak hanya menyakut kegiatan mencari keuntungan saja . sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari,menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efesiensi yang seluas-luasnya .

Referensi
~M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha Kecil Dan Menengah, Penerbit CV. Andi Offset, Yogyakarta.
~Dr.Ir.Eddy soeryanto soegoto diterbitkan oleh kompas gramedia 2009, dijakarta. Enterprendeursip menjadi pembisnis ulung.
~http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/18-pengertian-kewirausahaan-menurut-para-ahli.html
~ http://www.gurupendidikan.com/11-pengertian-wiraswasta-menurut-para-ahli/
~ https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
~https://bimoariefwibowo.wordpress.com/2012/10/27/waralaba-di-indonesia-baik-lokal-maupun-asing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar