PENGANTAR
BISNIS
Dina
lestari | 22216075| IT 022234
Tugas
rangkuman ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis. adapun
isi penulisan ini seputar pengertian, perkembangan, ciri-ciri, perbedaan . Metode yang digunakan adalah metode Pustaka
yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari
pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
1. Kewiraswastaan, wiraswasta,
wiraswastaan
1.1 Pengertian
1) Kewiraswastaan
Merupakan kemampuan
dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan
waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya
berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan
dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan.
Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian
tertentu (wiraswastawan / entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan
kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.
Menurut para ahli :
a) Robbin & Coulter Kewirausahaan merupakan suatu
proses dimana seseorang atau pun suatu kelompok individu menggunakan upaya yang
terorganisir & sarana untuk mencari sebuah peluang dan menciptakan suatu
nilai yang tumbuh dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan melalui sebuah
inovasi & keunikan, tidak mempedulikan apapun sumber daya yang digunakan
pada saat ini.
b) Penrose kewirausahaan merupakan mencakup
berbagai peluang yang teridentifikasi didalam suatu sistem ekonomi. Kemampuan
atau kapasitas kewirausahaan berbeda dengan kapasitas manajerial.
c) Thomas W Zimmerer
Kewirausahaan adalah penerapan kreativitas dan keinovasian untuk memecahkan
permasalahan dan upaya memanfaatkan peluang - peluang yang dihadapi orang
setiap hari.
d) Harvey Leibenstein (1968-1979)
Kewirausahaan merupakan mencakup kegiatan-kegiatann yang dibutuhkan untuk
menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk
atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum
diketahui sepenuhnya.
e) Acmad Sanusi
Kewirausahaan merupakan suatu nilai yang diwujudkan didalam perilaku
yang menjadi dasar tujuan, kiat, siasat, tenaga penggerak, proses dan hasil
bisnis.
2) Wiraswasta
Merupakan usaha atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
atau organisasi untuk memberikan nilai tambah untuk produk yang memberikan
kepuasan lebih kepada pelanggan. Nilai tambah yang memiliki sifat baru dan
belum pernah ada atau belum dilakukan oleh siapapun sebelumnya. Orang yang
melakukan kegiatan kewirausahaan
disebut sebagai pengusaha.
Menurut para ahli:
a) Menurut Daoed Yoesoef
(1981:78),
Wiraswasta merupakan dipimpin usaha, baik secara teknis dan atau ekonomis
dengan aspek fungsional seperti: telah, mengurus, mengambil tantangan ketidakpastian,
bisnis baru mempelopori, penemu (inovator) atau peniru (imitator) dengan cara
mengejar keuntungan maksimum dan manfaat serta membawa bisnis untuk kemajuan,
perluasan, pengembangan, melalui kepemimpinan ekonomi untuk meningkatkan
prestise, kebebasan, kekuasaan dan kehormatan serta kelangsungan usaha.
b) Haryati Subadio,
Diri adalah contoh dari seorang pria saleh yang mampu berdiri di atas kemampuan
sendiri, tidak hanya di sektor swasta tetapi juga di sektor Negara.
c) Sudjoko Wiraswasta adalah mereka yang
memiliki dan masih memiliki nilai-nilai kemanusiaan perintis, pelopor, pejuang
kemerdekaan, pejuang kemajuan.
d) Fadel Muhammad Wiraswasta adalah orang-orang yang
fokus pada peluang daripada risiko.
e) Djatmiko Wiraswasta adalah tindakan manusia
yang bisa mengkoordinasikan sumber daya alam, energi, manusia dan peralatan-Tannya menjadi benda-benda dan jasa ekonomi.
f) Soesarsono Wijandi Wiraswasta bukanlah teladan dalam
usaha partikelir (Swasta), tetapi sifat keberanian, kebajikan, cita-cita dan
semangat yang berasal dari kekuatan sendiri, dari kemajuan tentara, baik di
pemerintahan pengerjaan maupuin dalam kegiatan apapun di luar pemerintah dalam
arti bahwa Sese keberhasilan dasar.
g) Buchari Alama Wiraswasta adalah seseorang yang
memiliki pribadi yang besar, produktif, ACTION-tan Kratif melaksanakan rencana
tersebut berasal dari ide itu sendiri, dan kemudian memperluas kegiatannya
dengan penggunaan orang lain dan selalu
3) Wiraswastawan
Merupakan usaha atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang atau organisasi untuk memberikan nilai tambah untuk produk yang
memberikan kepuasan lebih kepada pelanggan.
Menurut para ahli :
a) Djatmiko Wiraswasta
adalah tindakan manusia yang bisa mengkoordinasikan sumber daya alam, energi, manusia dan peralatan-Tannya menjadi benda-benda dan jasa ekonomi.
b) Soesarsono Wijandi Wiraswasta bukanlah teladan dalam usaha
partikelir (Swasta), tetapi sifat keberanian, kebajikan, cita-cita dan semangat
yang berasal dari kekuatan sendiri, dari kemajuan tentara, baik di pemerintahan
pengerjaan maupuin dalam kegiatan apapun di luar pemerintah dalam arti bahwa
Sese keberhasilan dasar.
c) udjoko Wiraswasta
adalah mereka yang memiliki dan masih memiliki nilai-nilai kemanusiaan
perintis, pelopor, pejuang kemerdekaan, pejuang kemajuan.
d) Suharsono Sagir Pengusaha
yang aset utama adalah ketekunan yang didasarkan pada sikap optimistis, bisnis
kreatif dan lakukan sebagai pendiri pertama dengan keberanian untuk menanggung
risiko berdasarkan perhitungan dan perencanaan yang tepat.
1.2 Ciri-Ciri:
1. Kewiraswastaan
a) Tidak berdebat dengan calon
pelanggan.
b) Komunikatif dan negosiasi Ramah dalam pelayanan.
c) Santun Jujur dan berani .
d) Menciptakan transaksi.
e) Mengenal sangat banyak
produknya .
2. Wiraswastaan
a) berani menanggung
resiko dengan penuh perhitungan yang matang.
b) mempunyai daya kreasi , motivasi dan
imajinasi.
c) hidup efisien, tidak boros, tidak pamer
kekayaan.
d) mampu menarik orang lain karyawan untuk bekerjasama.
e) perilaku orangnya terpuji, disiplin, jujur dan
tekun.
3. Wiraswastawan
a) mpercaya diri.
b) Keberanian dalam mengambil resiko.
c) Memiliki jiwa kepemimpinan .
d) Berorientasi pada tugas dan hasil.
1.3Tujuan :
1. Kewiraswastaan
a) Mempersiapkan
manusia wiraswasta di lingkungan diri pribadi dan diri keluarga
b) Terwujudnya pribadi yang dinamis, kreatif dan mewujudkan
keluarga yang majau serta berprestasi.
c) Mempersiapkan manusia yang berkualitas untuk mewujudkan
kehidupan yang majau dan berhasilbaik di lingkungan sekolah akademis maupun
dalam lingkungan masyarakat.
2. Wiraswasta
a) Meningkatakan jumlah wiraswasta yang berkualitas.
b) Memberikan kesadaran terhadap masyarakat untuk
berwiraswasta dengan tangguh dan kuat.
c) perilaku jujur, semangat, dan kemampuan wiraswasta di
masyarakat.
3. Wiraswastawan
a) Bisa Mewujudkan Mimpi Dan Kreatifitas.
b) Penghasilan Tidak Terbatas.
c) Ingin mandiri.
2. Perusahaan kecil dalam lingkungan
perusahaan
2.1 Pengertian
Perusahaan kecil adalah usaha dimiliki dan
dikelola secara pribadi tidak dominan dalam operasinya dan tidak terlibat dalam praktik inovasi.
Menurut para ahli :
1. M.Tohar mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai
berikut Usaha kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil, dan
memenuhi kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
2.Ina Primiana mendefinisikan perusahaan kecil adalah sebagai berikut (Primiana,
2009:11):
a) Pengembangan empat kegiatan ekonomi utama (core business)
yang menjadi motor penggerak pembangunan, yaitu agribisnis, industri
manufaktur, sumber daya manusia (SDM), dan bisnis kelautan.
b)Pengembangan kawasan andalan, untuk dapat mempercepat
pemulihan perekonomian melalui pendekatan wilayah atau daerah, yaitu dengan
pemilihan wilayah atau daerah untuk mewadahi program prioritas dan pengembangan
sektor-sektor dan potensi.
3. Zulkarnain mendefinisikan pengertian perusahaan kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang
memenuhi kriteria sebagai (Zulkarnain, 2006:125):
a) Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200
juta rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.Usaha yang memiliki
penjualan tahunan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
b) Usaha yang berdiri sendiri, bukan perusahaan atau cabang
perusahaan yang dimiliki dikuasai atau
terafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan usaha menengah atau skala besar.
c) Berbentuk badan usaha yang dimiliki perseorangan, badan
usaha yang tidak berbadan huku termasuk
koperasi.
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta.
Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya)
menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu
diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain
sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang
merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan.
Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT
ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil.
2.2 Kelebihan dan kelemmahan perusahaan kecil
Kelebihan :
a) Sebagian besar membuat
lapangan pekerjaan baru, inovasi, sumber daya baru serta barang dan jasa-jasa
baru. Usaha kecil yang semakin banyak dapat kita jumpai akhir-akhir ini juga
dapat membantu pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu
usaha kecil yang bermunculan memiliki ide-ide baru yang menarik.
b) Pajak relatif
ringan, hal ini juga termasuk kelebihan usaha / industri kecil dibanding
industri besar karena yang dikenakan pajak adalah pribadi/pengusaha, bukan
perusahaannya.
c) Pemilik menerima
seluruh laba. Karena perusahaan kecil hanya dimiliki oleh pemiliknya sendiri
maka laba yang didapat akan dinikmati sendiri pula.
d) Pemilik mengelola
secara mandiri dan bebas waktu. Pemilik bebas ingin menggunakan waktunya kapan
saja untuk mengelola perusahaannya.
e) Prosedur hukumnya
sederhana. Usaha kecil memiliki kelebihan dibidang hukum yaitu mudah
mendirikannya, berbeda dengan usaha yang besar atau industri besar yang harus
berlandaskan hukum serta notaris.
Kelemahan
a) Kesulitan dalam hal
pemasaran karena tidak adanya manajemen khusus bagian pemasaran yang dapat
membantu memasarkan, jadi produk hanyak dipasarkan sebatas sepengetahuan sang
pemilik perusahaan.
b) Tidak pernah
melakukan studi kelayakan, penelitian pasar, dan analisis perputaran uang tunai
seperti yang dilakukan oleh perusahaan besar.
c) Sumber modal yang
terbatas pada kemampuan pemilik perusahaan saja. Sulit bagi perusahaan kecil
untuk meminjam dana yang banyak di bank maupun perseorangan.
d) Risiko dan
utang-utang kepada pihak luar ditanggung oleh kekayaan pribadi pemilik
perusahaan karena memiliki tanggung jawab tak terbatas.
2.3 Kegagalan dalam perusahaan
kecil
Terjadinya kegagalan dalam perusahaan kecil
Sebagian penyebab kegagalan seperti kurangnya pengalaman manajemen, kurangnya
modal, kurangnya kemampuan dalam promosi penjualan, ketidakmampuan untuk
menagih piutang yang macet, penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman
kurangnya perencanaan perusahaan, permasalahan kecakapan pribadi kesalahan
pemilihan bidang usaha, dana lain-lain.
3. Perkembangan franchising di indonesia
3.1 Pengertian
Franchising merupakan konsep pemasaran untuk
memperluas jaringan dengan cepat. Sistem ini dianggap memiliki beberapa
keunggulan yang terkait dengan pendanaan, sumber daya manusia dan manajemen kecuali kerelaan pemilik merek berbagai dengan
pihak lain. Franchising juga dianggap
sebagai jalur distribusi yang efektif untuk mendekatkan produk kepada konsumen
melalui jaringan franchisee. Contoh bisnis franchising di bidang makanan
seperti KFC, McD, atau Pizza Hut yang merupakan merek dari Amerika serikat.
Bread Story berasal dari Malaysia dan Bread Talk dari Singapura.
3.2 Perkembangan
Di Indonesia Franching (waralaba) mulai dikenal pada tahun 1950-an,
yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.
Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem
pembelian lisensi plus, yaitu pewaralaba tidak sekadar menjadi penyalur, namun
juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang
dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi pengwaralaba maupun pewaralaba.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang
Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti
dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan
lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai
berikut:
a) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
b) Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Perkembangan Waralaba di Indonesia, khususnya di bidang
rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para
pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba ( franchisee )
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya
dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan
mempergunakan sistem piramid atau sistem sel suatu jaringan format bisnis
waralaba berekspansi.
istilah – istilah berdasarkan PP No.16 Tahun 1997, yaitu;
a) Pemberi Waralaba
Adalah badan usaha atau peorangan yang memberikan hak kepada
pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan
intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
b) Penerima Waralaba
Adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba.
c) Penerima Waralaba
Utama
Adalah penerima waralaba yang melasanakan hak membuat
perjanjian Waralaba Lanjutan yang di peroleh dari pemberi waralaba.
d) Penerima Waralaba Lanjutan
Adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Waralaba melaui penerima waralaba
utama
e) Perjanjian Waralaba
Adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba
dengan Penerima Waralaba.
f) Perjanjian Waralaba
Lanjutan
Adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba
Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.
Di
Indonesia, waralaba sebagai format bisnis mulai dikenal pada awal dekade 80-an,
seiring masuknya waralaba asing disektor usaha rumah makan siap saji (fast food
chain restaurant) antara lain, KFC, Pioneer Take Out, Texas Church, dan
lain-lainnya. Jaringan bisnis ini berkembang sangat pesat dalam waktu yang
singkat, bahkan menurut data di Deperindag RI hingga tahun l997 (sebelum
terjadinya Krisis Moneter) telah terdaftar lebih dari 250 perusahaan sebagai
penerima waralaba (franchisee) dari suatu waralaba asing, dan tersebar di beberapa
bidang usaha, antara lain: rumah makan/restoran , jasa pemasaranhotel toko
buku, toko cindera mata minimarket, persewaan kendaraan dan penata rambut salon
kecantikan.
Jenis-jenis usaha yang potensial
di waralabakan di Indonesia :
1. Jenis Usaha Waralaba Sektor Makanan.
Contoh : makanan dan minuman seperti tahu,kebab,ice cream.
2.Jenis Usaha Waralaba Sektor Ritel
Contoh : minimarket, supermarket, hypermarket.
3. Jenis Usaha Waralaba Sektor Jasa
4. Jenis Usaha Waralaba Sektor Farmasi
Contoh : apotik.
4. Ciri-ciri perusahaan kecil
1) Daerah operasinya umumnya lokal walaupun
terdapat juga yang memiliki orientasi luar negeri, berupa ekspor ke
negara-negara mitra perdagangan.
2) Manajemen berdiri sendiri dengan tidak
ada pemisahan yang tegas antara pemilik dengan pengelola perusahaan. Pemilik
adalah sekaligus pengelola .
3) Modal disediakan oleh seorang pemilik
atau sekelompok kecil pemilik modal.
4) Berdiri sendiri bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak
langsung dengan Usaha Menengah atau usaha besar.
5) Berbentuk usaha
orang perorangan.
5.
Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
1. Kewirausahaan merupakan pelaku yang menerima resiko maupun peluang yang ada
karena manciptakan dan mengoperasikan bisnis baru yang membedakan adalah
inspirasi dan strategi. Kewirausahawan
lebih meningkatkan hasil dari suatu produknya, sedangkan bisnis kecil lebih
meningkatkanpada laba yang akan didapatkan.
2. Bisnis kecil
merupakan bisnis yang dimiliki dan dioperasikan secara independen tidak dominan
dalam bidang operasinya dan memenuhi
standar ukuran tertentu dalam hal jumlah karyawan atau penerimaan tahunan. bisnis kecil sangat bergantung pada lingkungan pasar
dari sistem menajer pun berbeda, sistem menajer kewirausahawan lebih baik
dibandingkan sistem bisnis kecil.
Kesimpulan
Dari hasil materi ini kewiraswastaan dan perusahaan kecil
tidak hanya menyakut kegiatan mencari keuntungan saja . sikap, perilaku dan kemampuan
seseorang dalam menangani usaha dan atau kegiatan yang mengarah pada upaya
mencari,menciptakan, menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan
meningkatkan efesiensi
yang seluas-luasnya .
Referensi
~M. Kwartono Adi, 2007, Analisis Usaha
Kecil Dan Menengah, Penerbit CV. Andi Offset, Yogyakarta.
~Dr.Ir.Eddy soeryanto soegoto
diterbitkan oleh kompas gramedia 2009, dijakarta. Enterprendeursip menjadi
pembisnis ulung.
~http://www.seputarpengetahuan.com/2015/03/18-pengertian-kewirausahaan-menurut-para-ahli.html
~ http://www.gurupendidikan.com/11-pengertian-wiraswasta-menurut-para-ahli/
~ https://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba
~https://bimoariefwibowo.wordpress.com/2012/10/27/waralaba-di-indonesia-baik-lokal-maupun-asing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar