Kamis, 17 Mei 2018

Membuat Anyaman Kertas


"Membuat Anyaman Kertas"
         Anyaman adalah kerajinan seni kriya tradisional yang berasal dari Indonesia, bisa jumpai diberbagai tempat dari hasil dari kerajinan. Bentuk dan hasil yang menarik membuat anyaman banyak digemari oleh berbagai pihak dan kalangan. Mengayam adalah sebuah bahan yang satu dengan bahan lainnya, bahan yang biasanya digunakan untuk membuat anyaman adalah rotan, daun pandan , kertas dan lain – lain.
      Dengan mengayam kita bisa membuat kerajinan tangan yang cukup menarik, memanfaat kan waktu luang kita untuk membuat anyaman yang bagus dengan begitu maka kita telah menggunakan waktu yang kita miliki menjadi sesuatu yang bermanfaat. Membuat anyaman dari kertas adalah suatu kegiatan yang menyenangkan untuk dilakukanmulai dari anak – anak sampai dewasa.
1.    Pertama – tama kita membuat gambar anyaman yang kita inginkan.
2.  Dua lembar kertas asturo, sediakan kertas dengan warna yang berbeda supaya motif dari anyaman tersebut terlihat jelas dan menarik. Bisa juga menambag warna dan memilih kertas lainnya sesuai dengan keinginanmu. Contoh kertas lain adalah kertas manila.
3. Selanjutnya harus membuat pola lembaran kertas yang akan dibuat menjadi anyaman. Gunakan pensil dan penggaris untuk membuatnya, berilah jarak antara 1-1,5 cm. sisihkan jarak 2 cm pada tepi kertas (mengatur jarak sendiri sesuai selera).
4.  Potonglah pola garis yang telah dibuat menggunakan kater atau silet. Gunakan penggaris untuk membantu potongan agar menjadi rapih.
5.   Ambil kertas yang kedua, lalu gunting memanjang dengan jarak 1 cm (sesuai selera). Pastikan jarak antara kertas yang pertama dengan yang kedua sama.
6.  Setelah itu bisa untuk menganyam. Bagi yang baru pertama kali membuat anyaman, bisa membuat anyaman dengan pola yang sederhana terlebih dahulu. Jika sudah beberapa kali mencoba dan hasilnya bagus maka bisa membuat motif anyaman yang lebih sulit dari sebelumnya.
7.   Jika sudah selesai menganyam, lalu rapihkan ujung – ujung kertas yang masih berantakan, bisa gunakan gunting atau pun kater untuk merapikannya.
8. Lalu langkah terakhir adalah gunakan lem untuk merekatkan kertas pada bagian tepi. Fungsinya adalah supaya anyaman yang telah kamu buat tidak mudah lepas.
9.   Agar anyaman yang dibuat lebih menarik untuk dilihat maka gunakan figura dan masukkan atau tempelkan anyamannya kedalam. Lalu pajang anyaman tersebut ditempat sesuai dengan keinginan masing – masing.
Begitulah kurang lebihnya cara membuat anyaman dari bahan kertas. Bisa juga menggunakan tiga warna kertas sekaligus. Keterampilan akan berkembang dengan sendirinya beriringan dengan berjalannya waktu dan seiringnya membuat anyaman.


^selesai^

Rabu, 16 Mei 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Tugas ke3)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | 2EB20
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

Bentuk – Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifijasi).
Menurut bebeapa para ahli badan hukum :
1)    Menurut R. Rochamat Soemitro
Merupakan suatu badan hukum yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban setiap orang (manusia ) pribadi.
2)    Menurut E. Utrecht
Merupakan badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
3)    Menurut R. Subekti
Merupakan pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim. 
Persekutuan dan badan hukum sudah diatur oleh Undang – Undang, berikut ini merupakan bentuk - badan hukum perusahaan dan Undang – Undang yang mengatur yaitu 
1.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu :
Perseroan Terbatas (PT)
PT Merupakan kumpulan orang- orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT didirikan oleh beberapa orang yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Ada pun macam – macam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut
a)    PT Terbuka (Umum)
PT terbuka yaitu perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b)    PT Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas persero – peseronya terbatas pada orang – orang tertentu jika tidak semua orang dapat memiliki saham. Biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan.
c)    PT Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahnya dan hanya tinggal nama saja.

2.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
Koperasi
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama.
Ciri – ciri koperasi
-       Berasas kekeluargaan.
-       Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-       Anggota koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU).
-       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan suka rela.
Berdasarkan Undang – Undang No.17 tahun 2012 tentang koperasian dibedakan menjadi 2 golongan :
a)    Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Contoh : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan lain – lain.
b)    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 orang koperasi primer. Koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua berdasarkan wilayahnya yaitu :
a)    Gabungan koperasi : mencangkup wilayah provinsi atau regional, contohnya gabungan koperasi susu seluruh Indonesia (GKSI) dan gabungan koperasi bati Indonesia (GKBI).
b)    Induk koperasi : kumpulan gabungan koperasi yang mencangkup wilayah, contohnya induk koperasi unit desa (Inkud) dan induk koperasi perdagangan (Inkoppas).

3.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1969 yaitu :
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang saham seluruh atau sebagian besar. Modal perseroan berasal dai saham milik pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh  perusahaan yang berbentuk perseroan : PT Pos Indonesia, PT PLN, PT TELKOM, PT KAI dan lain – lain.
Ciri – ciri Perusahaan perseroan :
-       Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba.
-       Perseroan berstatus badan hukum yang berbentuk PT.
-       Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.

Persekutuan Perdata
Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618 persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.
Inti perjanjian dalam pasal 1618 KUHP Perdata ini adalah adanya kerja sama.sealin itu juga memasukkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa :
-       Pemasukan dengan barang (Inbreng Van Zaken)
-       Pemasukan dengan uang (Inbreng Van Geld)
-       Kerajinan (Nijverheid), Tenaga kerjan dan kerajinana (Arheid en Vlijit)

4.    Bentuk Hukum Perusahaan yang di atur dalam KUHD yaitu :
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja. Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanankan modalnya dan aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan sejutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dimana tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab solider maksudnya adalah semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Segala risiko ditanggung bersama secara tidakterbatas, jika pendiri firma tersebut akte notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar beruta negara.

Pengertian HAKI dan macam – macamnya
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas, objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya –karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide atau gagasan telah dituangkan kedalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk bidang teknologi maka oleh negara diberikan hak dan perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Konsep dasar tentang HAKI berdasar pada pemikiran bahwa karya intelaktual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secra garis besar HAKI  dibagi dalam 2 bagian yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau menerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan Undang – Undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dddan keterampilan atau keahlian. Cipta adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni.
2.    Hak kekayaan industry (Industrial property rights) yang mencangkup  
a.    Hak Paten
Hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh oleh pihak lain tanpa seizing pemegang hak paten.
b.    Hak Merek
Berdasarkan Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka , susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang  memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dibedakan 3 yaitu : merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
c.    Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk atau komposisi garis atau warna gabungan dari tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditi industri atau kerajinan tangan.
d.    Rahasia Dagang
Rahasi dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang tidak dipublikasikan kepublik sesuai namanya rahasi dagang bersifat rahasia.
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang – kurangnya satu dalam tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudakn untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Undang – Undang yang mengatur desai tata letak sirkit terpadu adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
f.     Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek pasal 56 - 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kulitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal diatur dalam pasal 59 – 60 Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftrakan atau semata – mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.



Sumber
Nurhadi dan Yuliana Sudermi, Lensa kegiatan Ekonomi, Kurikulum 2013 Perminatan, Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html





Kamis, 10 Mei 2018

Membuat "LOVE" dengan menggunakan kertas origami


Cara membuat origami “LOVE”
Origami adalah salah satu bentuk kerajinan tangan yang banyak dinikmati baik anak – anak maupun dewasa dengan harga yang murah dan mudah diperoleh banyak peminat origami dapat membuat berbagai kerajinan tangan yang menarik.
1.      Sediakan kertas berbentuk ersegi dengan warna yang kalian sukai.
2.   Kemudian lipat kertas menjadi dua bagian, jika kalian menggunakan kertas motif warnanya berbeda lipatlah kedalam bagian warna yang bukan menjadi warna hati tersebut.
3.      Lipat lagi hingga membentuk 4 buah persegi kecil.
4.      Kertas dibagian bawah dilipat kearah tengah.
5.      Kemudian balik kertas tersebut.
6.    Lipat bagian kanan dan kiri bagian kertas yang memiliki lipatan tersebut. Lipat secara diagonal menuju ketengah kertas.
7.      Kemudian balik kertasnya.
8.      Pada sisi kertas bagian atas, lipat bagian sisi kanan kertas menuju ketengah – tengah kertas.
9.      Lipat pada bagian sisi kiri kertas menuju ke tengah – tengah kertas.
10.  Pada bagian atasa, lipatlah hingga membentuk diagonal lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
11.  Kemudian lipatlah ujung atas hingga bertemu dengan bawah.
12.  Selanjutnya pada sisi yang bertemu, masukkan kedalam agar kertas tidak lepas – lepas.
13.  Pada bagian atas kertas, lipatlah bagian kertas kearah dalam.
14.  Lakukan juga pada sisi kanannya.
15.  Setelah selesai, lipat ujung kiri dan kanan atas kearah dalam secara diagonal.
16.  Pada bagian runcing atas, lipatlah kebawah lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
17.  Balik kertas tersebut dan origami “LOVE” telah jadi.


“SELESAI”