Senin, 15 Oktober 2018

JOB INTERVIEW & FORMULA SIMPLE PRESENT


MARKETING DEPARTMENT

1.Dialog Dina Lestari & Lany Puspitasari
Dina : Good Morning Miss
Lany : Good Morning , Please sit down !!
            Are you Dina ?
Dina : Yes ,I am Dina
Lany : Okay,please introduce your self briefly ?
Dina : My name is Dina ,I am twenty three ,I have graduated from Gunadarma University majoring in
           Accounting
Lany : What is your reason so should we hire you ?
Dina : Because in my opinion , I am very suitable in the field of marketing and I am very masterful 
            and smart at socializing
Lany : What are you strenghts ?
Dina : I can reach the target of the company that has been determined
Lany : In your opinion ,how to do a marketing banking in finding customers
Dina : In my opinion , making advertisements in information media and give these products  a
           Discount because people are interested  in things like discounts
Lany : How much salary do you want in every month ?
Dina : I hope my salary target is ten million
Lany : Well ,I’ll consider it ,are you willing to place it in another bank branch ?
Dina : Well I’am ready to be placed anywhere
Lany : Today’s interview is enough here,for further information we report via Email
Dina : oke miss...Thank’you for the time


2.Dialog Wahyuni Sri Lestari & Lany Puspitasari
Tari  : Good Morning Miss
Lany : Good Morning
Lany : Hello Wahyuni
Tari  : Hello Miss...
Lany : Okay, please introduce your sellf briefly ?
Tari  : My name is Tari , I’am twenty six ,I have graduated from Gunadarma University majoring in
         Accounting
Lany : Why do you want to join this company ?
Tari  : In my oponion this company is quite good compared to other company companies
Lany : Why do you choose in the field of marketing ?
Tari  : Because I’am an expert in marketing in line with my career
Lany : How much salary you want in very month?
Tari  : I hope my salary target is six twenty
Lany : Could you mention any computer software that you ,expert  in it ?
Tari  : Besides of programming ,I’am also an expert of microsoft office and microsoft Access
Lany : well l’ll consider it ,today’s interview is enough here,for further information we report
            via  E-mail
Tari  : oke miss,,, Thank’s you for the time


Rumus Present Simple
1.Simple Present Tense Affirmative  ( + )
S + Verb (1) / Verb dasar / to be (is, am, are) + O
 Subject + to be (am/is/are) + adjective/adverb

2.Simple Present Tense Negative adalah ( - )

S + Don’t / Doesn’t + Verb (1) + O
Subject + to be (am/is/are) + not + adjective/adver

3.Simple Present Tense Interogative ( ? )

Do / Does + S + Verb 1 + O
To be (am/is/are) + subject + adjective/adverb


Jumat, 08 Juni 2018

Cara mencegah kecanduan "Game Online" (Tugas ke 4)

NAMA      : DINA LESTARI
NPM         : 22216075
KELAS     : 2EB20

Mencegah Kecanduan “Game Online”
Zaman sekarang game online itu sedang sangat popular terutama diIndonesia dan rata – rata pemain game online adalah pelajar seperti murid SD sampai kuliah. Contoh game online yang sedang popular yang sering dimainkan adalah Mobile Legends adalah sebuah permainan piranti bergerak berjenis MOBA yang dikembangkan dan diterbitkan oleh Moonton. Karena ini pelajar yang bermain game online biasanya menjadi kecanduan dan tidak dapat berkosentrasi pelajaran disekolah.
Akibatnya adalah nilai yang jelek dan tidak terlalu peduli dengan pelajaran disekolah. Bermain game online sebenarnya bukan hal yang buruk buat pelajar tetapi game online bisa membuat pelajar menjadi kecanduan tetapi ada banyak cara untuk mencegah kecanduan game online buat pelajar dan masih bisa menikmati game online dengan wakru yang terbatas supaya merekan bisa mengikuti pelajaran disekolah.
1.    Mencari kesibukan
Mencari kesibukan lain akan membantu dengan membantu dengan membuat pelajar mengurangi kecanduan terhadap game online. Melakukan sesuatu seperti belajar dan olahraga akan membantu mereka lupakan game online dan isi waktu kalian dengan hal yang lebih bermanfaat, biasanya yang banyak kecanduan game online pada kalangan pria.
2.    Mengurangi bergaulan dengan para pemain game online
Game online biasanya dimainkan bersama dengan teman – teman dan biasanya mereka akan bermain game bersama. Oleh karena itu mengurangi bergaulan dengan para pemain game online seperti menolak jika mereka mengajak main akan membantu anda menghilangkan mengilangkan rasa untuk bermain game online.
3.    Mengatur waktu belajar dan waktu bermain
Waktu bermain belajar dan waktu untuk main bisa diatur untuk mengimbangkan waktu supaya bisa belajar dan juga masih ada waktu untuk main game online. Cara ini sangat efektif supaya pelajar juga tidak stress dari belajar dan bisa menikmati game online untuk menurunkan stress.
4.    Merencanakan kembali target dalam hidup
Setiap orang pasti mempunyai tujuan mimpi mereka dan jika mereka teringat dengan impian mereka dan berniat untuk mengejar mimpi. Mereka akan menguramgi waktu bermain game online untuk mengajar tujuan mereka.
5.    Mengisi waktu luang dengan hal bermanfaat
Dengan melakukan kegiatan lain selain bermain game online seperti membaca buku atau berolahraga dan sebagainya,  mereka akan lupakan bermain game online dan mengulangi kecanduan mereka dengan melakukan kegiatan lain yang lebih bermanfaat.







~SELESAI~

Kamis, 17 Mei 2018

Membuat Anyaman Kertas


"Membuat Anyaman Kertas"
         Anyaman adalah kerajinan seni kriya tradisional yang berasal dari Indonesia, bisa jumpai diberbagai tempat dari hasil dari kerajinan. Bentuk dan hasil yang menarik membuat anyaman banyak digemari oleh berbagai pihak dan kalangan. Mengayam adalah sebuah bahan yang satu dengan bahan lainnya, bahan yang biasanya digunakan untuk membuat anyaman adalah rotan, daun pandan , kertas dan lain – lain.
      Dengan mengayam kita bisa membuat kerajinan tangan yang cukup menarik, memanfaat kan waktu luang kita untuk membuat anyaman yang bagus dengan begitu maka kita telah menggunakan waktu yang kita miliki menjadi sesuatu yang bermanfaat. Membuat anyaman dari kertas adalah suatu kegiatan yang menyenangkan untuk dilakukanmulai dari anak – anak sampai dewasa.
1.    Pertama – tama kita membuat gambar anyaman yang kita inginkan.
2.  Dua lembar kertas asturo, sediakan kertas dengan warna yang berbeda supaya motif dari anyaman tersebut terlihat jelas dan menarik. Bisa juga menambag warna dan memilih kertas lainnya sesuai dengan keinginanmu. Contoh kertas lain adalah kertas manila.
3. Selanjutnya harus membuat pola lembaran kertas yang akan dibuat menjadi anyaman. Gunakan pensil dan penggaris untuk membuatnya, berilah jarak antara 1-1,5 cm. sisihkan jarak 2 cm pada tepi kertas (mengatur jarak sendiri sesuai selera).
4.  Potonglah pola garis yang telah dibuat menggunakan kater atau silet. Gunakan penggaris untuk membantu potongan agar menjadi rapih.
5.   Ambil kertas yang kedua, lalu gunting memanjang dengan jarak 1 cm (sesuai selera). Pastikan jarak antara kertas yang pertama dengan yang kedua sama.
6.  Setelah itu bisa untuk menganyam. Bagi yang baru pertama kali membuat anyaman, bisa membuat anyaman dengan pola yang sederhana terlebih dahulu. Jika sudah beberapa kali mencoba dan hasilnya bagus maka bisa membuat motif anyaman yang lebih sulit dari sebelumnya.
7.   Jika sudah selesai menganyam, lalu rapihkan ujung – ujung kertas yang masih berantakan, bisa gunakan gunting atau pun kater untuk merapikannya.
8. Lalu langkah terakhir adalah gunakan lem untuk merekatkan kertas pada bagian tepi. Fungsinya adalah supaya anyaman yang telah kamu buat tidak mudah lepas.
9.   Agar anyaman yang dibuat lebih menarik untuk dilihat maka gunakan figura dan masukkan atau tempelkan anyamannya kedalam. Lalu pajang anyaman tersebut ditempat sesuai dengan keinginan masing – masing.
Begitulah kurang lebihnya cara membuat anyaman dari bahan kertas. Bisa juga menggunakan tiga warna kertas sekaligus. Keterampilan akan berkembang dengan sendirinya beriringan dengan berjalannya waktu dan seiringnya membuat anyaman.


^selesai^

Rabu, 16 Mei 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Tugas ke3)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | 2EB20
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

Bentuk – Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifijasi).
Menurut bebeapa para ahli badan hukum :
1)    Menurut R. Rochamat Soemitro
Merupakan suatu badan hukum yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban setiap orang (manusia ) pribadi.
2)    Menurut E. Utrecht
Merupakan badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
3)    Menurut R. Subekti
Merupakan pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim. 
Persekutuan dan badan hukum sudah diatur oleh Undang – Undang, berikut ini merupakan bentuk - badan hukum perusahaan dan Undang – Undang yang mengatur yaitu 
1.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu :
Perseroan Terbatas (PT)
PT Merupakan kumpulan orang- orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT didirikan oleh beberapa orang yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Ada pun macam – macam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut
a)    PT Terbuka (Umum)
PT terbuka yaitu perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b)    PT Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas persero – peseronya terbatas pada orang – orang tertentu jika tidak semua orang dapat memiliki saham. Biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan.
c)    PT Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahnya dan hanya tinggal nama saja.

2.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
Koperasi
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama.
Ciri – ciri koperasi
-       Berasas kekeluargaan.
-       Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-       Anggota koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU).
-       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan suka rela.
Berdasarkan Undang – Undang No.17 tahun 2012 tentang koperasian dibedakan menjadi 2 golongan :
a)    Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Contoh : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan lain – lain.
b)    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 orang koperasi primer. Koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua berdasarkan wilayahnya yaitu :
a)    Gabungan koperasi : mencangkup wilayah provinsi atau regional, contohnya gabungan koperasi susu seluruh Indonesia (GKSI) dan gabungan koperasi bati Indonesia (GKBI).
b)    Induk koperasi : kumpulan gabungan koperasi yang mencangkup wilayah, contohnya induk koperasi unit desa (Inkud) dan induk koperasi perdagangan (Inkoppas).

3.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1969 yaitu :
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang saham seluruh atau sebagian besar. Modal perseroan berasal dai saham milik pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh  perusahaan yang berbentuk perseroan : PT Pos Indonesia, PT PLN, PT TELKOM, PT KAI dan lain – lain.
Ciri – ciri Perusahaan perseroan :
-       Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba.
-       Perseroan berstatus badan hukum yang berbentuk PT.
-       Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.

Persekutuan Perdata
Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618 persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.
Inti perjanjian dalam pasal 1618 KUHP Perdata ini adalah adanya kerja sama.sealin itu juga memasukkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa :
-       Pemasukan dengan barang (Inbreng Van Zaken)
-       Pemasukan dengan uang (Inbreng Van Geld)
-       Kerajinan (Nijverheid), Tenaga kerjan dan kerajinana (Arheid en Vlijit)

4.    Bentuk Hukum Perusahaan yang di atur dalam KUHD yaitu :
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja. Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanankan modalnya dan aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan sejutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dimana tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab solider maksudnya adalah semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Segala risiko ditanggung bersama secara tidakterbatas, jika pendiri firma tersebut akte notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar beruta negara.

Pengertian HAKI dan macam – macamnya
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas, objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya –karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide atau gagasan telah dituangkan kedalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk bidang teknologi maka oleh negara diberikan hak dan perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Konsep dasar tentang HAKI berdasar pada pemikiran bahwa karya intelaktual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secra garis besar HAKI  dibagi dalam 2 bagian yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau menerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan Undang – Undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dddan keterampilan atau keahlian. Cipta adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni.
2.    Hak kekayaan industry (Industrial property rights) yang mencangkup  
a.    Hak Paten
Hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh oleh pihak lain tanpa seizing pemegang hak paten.
b.    Hak Merek
Berdasarkan Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka , susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang  memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dibedakan 3 yaitu : merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
c.    Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk atau komposisi garis atau warna gabungan dari tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditi industri atau kerajinan tangan.
d.    Rahasia Dagang
Rahasi dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang tidak dipublikasikan kepublik sesuai namanya rahasi dagang bersifat rahasia.
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang – kurangnya satu dalam tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudakn untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Undang – Undang yang mengatur desai tata letak sirkit terpadu adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
f.     Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek pasal 56 - 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kulitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal diatur dalam pasal 59 – 60 Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftrakan atau semata – mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.



Sumber
Nurhadi dan Yuliana Sudermi, Lensa kegiatan Ekonomi, Kurikulum 2013 Perminatan, Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html





Kamis, 10 Mei 2018

Membuat "LOVE" dengan menggunakan kertas origami


Cara membuat origami “LOVE”
Origami adalah salah satu bentuk kerajinan tangan yang banyak dinikmati baik anak – anak maupun dewasa dengan harga yang murah dan mudah diperoleh banyak peminat origami dapat membuat berbagai kerajinan tangan yang menarik.
1.      Sediakan kertas berbentuk ersegi dengan warna yang kalian sukai.
2.   Kemudian lipat kertas menjadi dua bagian, jika kalian menggunakan kertas motif warnanya berbeda lipatlah kedalam bagian warna yang bukan menjadi warna hati tersebut.
3.      Lipat lagi hingga membentuk 4 buah persegi kecil.
4.      Kertas dibagian bawah dilipat kearah tengah.
5.      Kemudian balik kertas tersebut.
6.    Lipat bagian kanan dan kiri bagian kertas yang memiliki lipatan tersebut. Lipat secara diagonal menuju ketengah kertas.
7.      Kemudian balik kertasnya.
8.      Pada sisi kertas bagian atas, lipat bagian sisi kanan kertas menuju ketengah – tengah kertas.
9.      Lipat pada bagian sisi kiri kertas menuju ke tengah – tengah kertas.
10.  Pada bagian atasa, lipatlah hingga membentuk diagonal lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
11.  Kemudian lipatlah ujung atas hingga bertemu dengan bawah.
12.  Selanjutnya pada sisi yang bertemu, masukkan kedalam agar kertas tidak lepas – lepas.
13.  Pada bagian atas kertas, lipatlah bagian kertas kearah dalam.
14.  Lakukan juga pada sisi kanannya.
15.  Setelah selesai, lipat ujung kiri dan kanan atas kearah dalam secara diagonal.
16.  Pada bagian runcing atas, lipatlah kebawah lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
17.  Balik kertas tersebut dan origami “LOVE” telah jadi.


“SELESAI”


Sabtu, 14 April 2018

Cara Memakai Make Up yang benar

Make Up adalah kegiatan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik tersebut.

1.       Bersihkan Wajah terlebih dahulu
Agar dapat melekat sempurna diwajah anda sebaiknya bersihkan wajah terlebih dahuku sebelum menggunakan make up. Dengan mencuci muka dengan sabun wajah bersih lalu mengeringkan dengan handuk kering. Dapat memakai cleanser untuk sebelum mengaplikasikan cleanser untuk membuat wajah teras segar sebelum dirias jangan lupa untuk mengusap face toner kewajah yang sudah bersih.
2.      Pakai Fundation secara merata
     Fundation atau alas bedak harus dipakai lebih awal sebelum menggunakan kosmetik lainnya. Apapun jenis foundation yang digunakan secara merata sebelum menggunakan bedak atau concealer. Pilih Fundation yang cocok dengan warna kulit, usapkan foundation ke seluruh wajah dan leher. Usapkan tipis - tipis saja gunakan bedak wajah yang senada dengan warna kulit. Bedak adalah kosmetik daar yang dimiliki oleh sebagian besar wanita. Cara memakai make up yang benar ini juga tergantung pad acara mengaplikasikan bedak pada wajah. Gunakan spon khusus bedak wajah untuk meratakan bedak. Hidari penggunaan jari atau tangan saat mengaplikasikan bedak karena bedak tidak akan merata dengan baik. Gunakan tipis – tipis agar tidak terlalu putih.
3.      Gambar Alis dari Luar ke Dalam
Pilih bentuk alis yang cocok dengan wjaah anda. Alis yang bagus sebaiknya tidak terlalu tebal karena alis yang terlalu tebal akan Nampak mirip dengan ulat bulu atau rumput laut. Di pasar terdapat produk pensil alis pilihlah warna yang beragam jika ingin menggunakan pensil alis untuk sehari – hari sebaiknya pilih pensil alis berwarna coklattua yang nantinya terlihat lebih natural.
4.      Kombinasi Dua Warna Eye Shadaw
    Agar kelopak mata tampak lebih segar kombinasi dua warna eyes shadaw pada kelopok mata anda. Misalkan kombinasi eye shadaw warna biru tua dengan hijau muda, tips saat menggunakan eye shadaw adalah selalu gunakan kuas atau spon khusus eye shadaw bukan menggunakan jari tangan. Jika ingin warna yang netral dapat menggunakan eye shadaw coklat, hitam, putijh atau abu – abu.
5.      Tambahkan Eyeliner pada Kelopak Mata
Eyeliner akan mempertegas bentuk mata anda. Selain itu eyeliner juga akan mempertajam riasan wajah anda. Untuk pemula bisa menggunakan eyeliner pensil tapi jika anda sudah cukup mahir untuk memakai eyeliner cair maka anda bisa memakainya. Mulailah menggunakan eyeliner dari ujung kelopak mata bagian dalam dekat hidung lalu tarik perlahan hingga diujung kelopak bagian luar.
6.      Pertegas Tulang Pipi dengan Blush On
Blush on tidak hanya untuk mewarnai pipi saja tapi juga untuk mempertegas tulang pipi. Cara memakai make up yang benar khususnya dalam memakai blush on pada pipi adalah untuk wajah opal usapkan blush on dari tulang pipi bagiam bawah keatas. Untuk tampilan make up yang natural gunakan blush on berwarna pink, orange dan merah bata.
7.      Warnai Bibir dengan Lipstik
Warnai bibir anda dengan lipstik berbagai jenis lipstik yang bisa pipih sesuka hati bisa memilih jenis dan warna lipstil sesuai dengan kehendak anda.




~SELESAI~