Rabu, 27 Desember 2017

Ekonomi koperasi

EKONOMI KOPERASI
DINA LESTARI

|22216075 |2EB20|



Koperasi
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usahanya yang memenuhi aspirasi kebutuhan bersama dibidang ekonomi sosial dan budaya sesuai dengan prinsip koperasi.
            Definisi kopersi menurut beberapa para ahli :
1.    Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.

2.    Menurut Munker
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan uruniaga secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong-menolong dalam urusniaga semata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong.

3.    Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi adalah sebuah asosiasi anggota baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang bersama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.

4.    Menurut ILO
Koperasi adalah kumpulan orang dalam tujuan tertentu bergabung secara sukarela untuk memperoleh peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha tersebut.

5.    Menurut Margono Djojohadikoesoemo
Kopersi adalah perkumpulan manusia seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

6.    Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya diopersikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau dasar biaya.

7.    Menurut UU No. 25/1992
         Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandasakna prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.

Sejarah Perkembangan Koperasi diIndonesia
       Sejarah koperasi dimulai pada abad ke 20 koperasi tumbuh dari kalangan rakyat penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbul dari sistem kapitalisme. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas terdorong dari penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Dalam keadaan hidup pihak kolonial terus menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagai besar rakyat sangat memprihatinkan. DiIndonesia perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto Jawa Tengah. 
Pada tahun 1920 diadakan Coorperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviser Voor Credietzwezen diberi tugas untuk untuk menyelidiki apakah kopersi bermanfaat di Indonesia. Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan UU No.14 dimana prinsip NASAKOM. Organisasi perekonomian rakyat kopersi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak atau lintah darah. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi dikalangan  mereka dengan demikian pemerintah dapat meyalurkan bantuan berupa kredit melalui kopersi tersebut.

Landasan Hukum Koperasi  
1.Landasan Idil         : Pancasila
2.Landasan Struktur : UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
3.Landasan Mental   : Kesetiakawanan dan kesadaran berperibadian
4.Landasan Operasional : UU RI no.25 tahun 1997 tentang pokok - pokok koperasi

Bentuk – Bentuk Koperasi
     Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian :
1.    Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang dan perseroa koperasi primer didirikan oleh paling sedikit 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Anggota koperasi primer merupakan orang perseorangan mampu melakukan perbuatan hukum mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi bersedia menggunakan jasa koperasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar,Contoh koperasi primer adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri dan lain-lain.

2.    Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh beranggota badan hukum koperasi. Koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggran dasar.
Berdasarkan wilayahnya koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua yaitu Gabungan koperasi mencakup wilayah provinsi atau regional. Contoh gabungan koperasi susu seluruh Indonesia dan gabungan koperasi batik Indonesia. Sementara induk koperasi adalah kumpulan gabungan koperasi yang mencakup wilayah nasional misalnya induk koperasi unit desa dan induk koperasi pedagang pasar.

Sumber – Sumber Dana Koperasi
    Sumber dana merupakan hal sangat penting bagi kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan menyimpan dananya dikoperas kemudian oleh pihak koperasi dipinjam kembali kepada para anggota yang membutuhkan dana jika memungkinkn koperasi juga dapat meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
   Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah uang sebagai sumbangan pokok anggota disamping itu ditetapkan sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan dana.
Secara umum sumber koperasi berupa :
1.    Dari para anggota koperasi berupa :
a.    Iuran wajib
b.    Iuran pokok
c.    Iuran sukarela
2.    Dari luar koperasi :
a.    Badan pemerintah
b.    Perbankan
c.    Lembaga swasta lainnya
           
Koperasi Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan
1.    Objektif
Objektif berarti sesuai dengan objeknya, berkaitan dengan itu apa yang menjadi objek pembahasan dalam koperasi tidak lain dari pada kegiatan manusia dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana objek studi dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana objek studi dalam ilmu ekonomi usaha memenuhi kebutuhan tersebut manusia menghadapi masalah kelangkaan yaitu terbatasnya alat – alat pemuas kebutuhan yang dapat digunakan untuk memenuhu kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Koperasi sebagai suatu badan perkumpulan merupakan suatu alat atau wadah bagi para anggotanya untuk bersama mencapai tujuan bersama yakni terpenuhinya kebutuhan mereka sebagai konsumen maupun sebagai produsen. Termasuk didalamnya kebutuhan akan kredit, asuransi, jasa dalam bidang kesehatan dan sebagainya.

2.    Metadik
Metadik berarti mengikuti suatu metode tertentu atau cara bekerja atau cara bekerja tertentu dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran metode yang umumnya digunakan adalah metode deduktif dan induktif.

3.    Sistemtik
Sistematik dalam arti adanya hubungan antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lain. Dengan kata lain ilmu yang bersangkutan tidak berdiri sendiri tetapi terkait dengan ilmu pengetahuan lain berhubungan dengan filsafat, sosiologi, ilmu ekonomi dan juga dengan ilmu jiwa.


Prinsip – Prinsip Koperasi
1.    Prinsip koperasi menurut Raiffeisen
         Menurut Freidrich William Raiffesien (1818-1888) dari jerman prinsip koperasi sebagai berikut :
a.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
b.Tanggung hawab anggota tidak terbatas.
c.Usaha hanya kepada anggota.
d.Swadaya.
e.Daerah kerja terbatas.

2.    Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
           Menurut Herman Schulze (1800-1883) prinsip koperasi sebagai berikut :
a.Tanggung jawab anggota terbatas.
b.SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada anggotanya.
c.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
d.Daerah kerja tak terbatas.
e.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

3.    Prinsip koperasi menurut Munker
           Menurut Hans H. Munker prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Keanggota terbuka.
b.Koperasi sebagai kumpulan orang – orang.
c.Keanggota bersifat sukarela.
d.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan.
e.Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
f.Pengembangan anggota.
g. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
h.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
i.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi.
j.Efisiensi ekonomidari perusahaan ekonomi.

4.    Prinsip koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
      ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertimggi didunia. Siding ICA di wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang suara.
b.Keanggota koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan dibuat - buat.
c.Modal menerima bunga yang terbatas.
d.Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat baik.
e.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus.

5.    Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
            Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967 sebagai berikut:
a. Adanya pembataan bunga atas modal.
b.Sifat keanggota sukarela dan terbuka untuk setiap WNI.
c.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi.
d.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya masyarakat umum.
e.Swadaya, swakarya dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar.

6.    Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
            Prinsip koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
a.Pengelola dilakukan secara demokrasi.
b.Kerjasama antar koperasi.
c.Pemberi batas yang terbatas terhadap modal.
d.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing – masing.
e.Kemandirian.

Tugas dan Tanggung Jawab Perangkat Koperasi
1.    Rapat anggota
    Merupakan suatu wadah para anggota koperasi yang diorganisasian oleh pengurus koperasi untuk membicarakan kepentingnan organisasi maupun usaha koperasi. Oleh karena koperasi adalah organisasi yang demokratis maka dalam rangka mengambilan suatu keputusan diupayakan melalui suara terbanyak dari para anggota yang hadir dalam rapat. Pelaksanaan rapat anggota biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi yang biasanya bersidang setahun sekali.

2.    Pengurus
    Merupakan perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha koperasi. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai kemampuan teknis dan berjiwa wira koperasi sehingga pengelola koperasi mencerminkan suatu ciri dilandasi dengan prinsip koperasi. Kedudukan pengurus sebagai penerima mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksanaan keputusan rapat anggota menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi yang menentukan merupakan tudas dan wewenang pengurus yang ditetapkan UU dan peraturan lain yang berlaku dikeputusan oleh rapat nggota.

3.    Pengawas
     Merupakan perangkat organisasi yang dipilih dari anggota melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi pengawasan organisasi koperasi merupakan suatu lembaga organisasi koperasi. Pengawasan mengemban anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan kebijaksanaan dan pengelola koperasi sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus serta peraturan lainnya yang berlaku didalam koperasi.

Tujuan Koperasi
a.Ikut membantu pemerintah dengan berperan membangun tatana perekonomian nasioanal.
b.Memajukan dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
c.Memenuhi kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
d.Meningkatakan kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota.
e.Solidaritas dan toleransi antar anggota.

Fungsi Koperasi
a.Menegembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
b.Memperkokoh perekonomian rakyat.
c.Mengembangkan perekonomian nasional.
d.Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Syarat – Syarat Dalam Pembentukan Koperasi
1.Koperasi harus memiliki pengurus.
2.Koperasi harus memiliki sejumlah anggota.
3.Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
4.Koperasi harus memiliki AD dan ART.

Struktur Internal dan Eksternal Organisasi Koperasi
1.    Struktur internal organisasi koperasi
      Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi didalam organisasi itu sendiri tersebut. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Rapat anggota pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota tanpa memberikan perintah organisasi lainnya.

2.    Struktur eksternal organisasi koperasi
       Struktur ekternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, mendapatkan modal dan kebutuhan lainnya. Berkaitan dengan itu bagan struktur ekternal organisasi koperasi adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat dan koperasi primer.


Kesimpulan
      Koperasi merupakan salah satu bentuk badan hukum yang sudah lama dikenal diIndonesia. Pendiri koperasi cukup sederhana yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte notaris kemudian didaftarkan di Departemen koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat pengurus dan pengawas sedangkan kegiatan sehari - hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
       Pelopor pengembangan perkoperasian diIndonesia adalah Bung Hatta dan sampai saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak mengembirakan koperasi yang dianggap sebagai anak kandungan dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam sekalipun pemerintah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan hukum koperasi melalui bergai fasilitas namun tidak banyak mengubah kehidupan koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil koperasi yang masih tetap eksis ditengah masyarakat.
        Koperasi adalah suatu kumpulan dari orang – orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anngota koperasi yang didirikan, pembentukan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang. Dalam menjalankan kegiatan koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut kemudian dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamakan kembali bagi anggota yang membutuhkannya.


Referensi 
- Julian Lumbantobing, Elvis F. purba dan Ridhon Simangunsong. Ekonomi koperasi edisi pertama 2002.
- Dr. Ahmad Subagyo, SE., M.M. Pengawasan koperasi diIndonesia. Penerbit Mitra wacana media.
-  Nurhadi dan Yuliana Sudremi. Lensa Kegiatan Ekonomi Kurikulum 2013. Penerbit Bailmu.