EKONOMI KOPERASI
DINA LESTARI
|22216075 |2EB20|
Koperasi
Koperasi merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum
koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usahanya yang memenuhi aspirasi kebutuhan bersama dibidang
ekonomi sosial dan budaya sesuai dengan prinsip koperasi.
Definisi
kopersi menurut beberapa para ahli :
1.
Menurut Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
2.
Menurut Munker
Koperasi adalah sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan uruniaga secara kumpulan yang
berazaskan konsep tolong-menolong dalam urusniaga semata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang di kandung gotong royong.
3.
Menurut P.J.V. Dooren
Koperasi adalah sebuah asosiasi
anggota baik pribadi atau perusahaan yang telah secara sukarela datang
bersama dalam mengejar tujuan ekonomi umum.
4.
Menurut ILO
Koperasi adalah kumpulan
orang dalam tujuan tertentu bergabung secara sukarela untuk memperoleh
peningkatan kualitas ekonomi melalui pembentukan sebuah organisasi bisnis yang
dikendalikan secara demokratis membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang
diperlukan dan menerima bagian yang adil dari risiko dan manfaat dari usaha
tersebut.
5.
Menurut Margono Djojohadikoesoemo
Kopersi adalah perkumpulan
manusia seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk
memajukan ekonominya.
6.
Menurut Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga
pelanggannya diopersikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar laba atau
dasar biaya.
7.
Menurut UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandasakna prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan.
Sejarah Perkembangan Koperasi diIndonesia
Sejarah
koperasi dimulai pada abad ke 20 koperasi tumbuh dari kalangan rakyat
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang timbul dari sistem
kapitalisme. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas terdorong dari penderitaan dan beban ekonomi yang sama. Dalam
keadaan hidup pihak kolonial terus menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga
kondisi sebagai besar rakyat sangat memprihatinkan. DiIndonesia perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto Jawa Tengah.
Pada
tahun 1920 diadakan Coorperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke
sebagai Adviser Voor Credietzwezen diberi tugas untuk untuk menyelidiki apakah
kopersi bermanfaat di Indonesia. Tahun 1965 pemerintah mengeluarkan UU No.14 dimana prinsip NASAKOM. Organisasi perekonomian
rakyat kopersi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah
sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak atau lintah darah. Cara membantu
mereka adalah mendirikan koperasi dikalangan mereka dengan demikian pemerintah
dapat meyalurkan bantuan berupa kredit melalui kopersi tersebut.
Landasan Hukum Koperasi
1.Landasan Idil :
Pancasila
2.Landasan Struktur : UUD 1945 pasal 33 ayat (1)
3.Landasan Mental :
Kesetiakawanan dan kesadaran berperibadian
4.Landasan Operasional : UU RI no.25 tahun 1997 tentang pokok - pokok koperasi
Bentuk – Bentuk Koperasi
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian :
1.
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang dan perseroa koperasi primer didirikan oleh paling
sedikit 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau
anggota sebagai modal awal koperasi. Anggota koperasi primer merupakan orang
perseorangan mampu melakukan perbuatan hukum mempunyai kesamaan
kepentingan ekonomi bersedia menggunakan jasa koperasi dan memenuhi
persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar,Contoh koperasi primer
adalah koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri dan
lain-lain.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
beranggota badan hukum koperasi. Koperasi
yang mempunyai kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam anggran dasar.
Berdasarkan wilayahnya koperasi sekunder dikelompokan
menjadi dua yaitu Gabungan koperasi
mencakup wilayah provinsi atau regional. Contoh gabungan koperasi susu seluruh
Indonesia dan gabungan koperasi batik Indonesia. Sementara induk koperasi
adalah kumpulan gabungan koperasi yang mencakup wilayah nasional misalnya induk
koperasi unit desa dan induk koperasi pedagang pasar.
Sumber – Sumber Dana Koperasi
Sumber dana merupakan hal sangat penting bagi
kehidupan koperasi simpan pinjam dalam rangka memenuhi kebutuhan dana para
anggota koperasi yang kelebihan dana diharapkan menyimpan dananya dikoperas kemudian oleh pihak koperasi dipinjam kembali
kepada para anggota yang membutuhkan dana jika memungkinkn koperasi juga dapat
meminjamkan dananya kepada masyarakat luas.
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah
uang sebagai sumbangan pokok anggota disamping itu ditetapkan sumbangan wajib kepada para anggotanya. Kemudian sumber dana lainnya dapat diperoleh
berbagai lembaga baik lembaga pemerintah maupun lembaga swasta yang kelebihan
dana.
Secara umum sumber koperasi berupa :
1. Dari
para anggota koperasi berupa :
a. Iuran
wajib
b. Iuran
pokok
c. Iuran
sukarela
2. Dari
luar koperasi :
a. Badan
pemerintah
b. Perbankan
c. Lembaga
swasta lainnya
Koperasi Sebagai Cabang Ilmu Pengetahuan
1.
Objektif
Objektif
berarti sesuai dengan objeknya, berkaitan dengan itu apa yang menjadi objek
pembahasan dalam koperasi tidak lain dari pada kegiatan manusia dalam usahanya
untuk memenuhi kebutuhannya sebagaimana objek studi dalam usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya sebagaimana objek studi dalam ilmu ekonomi usaha
memenuhi kebutuhan tersebut manusia menghadapi masalah kelangkaan yaitu
terbatasnya alat – alat pemuas kebutuhan yang dapat digunakan untuk memenuhu
kebutuhan manusia yang tidak terbatas.
Koperasi
sebagai suatu badan perkumpulan merupakan suatu alat atau wadah bagi
para anggotanya untuk bersama mencapai tujuan bersama yakni terpenuhinya
kebutuhan mereka sebagai konsumen maupun sebagai produsen.
Termasuk didalamnya kebutuhan akan kredit, asuransi, jasa dalam bidang
kesehatan dan sebagainya.
2.
Metadik
Metadik
berarti mengikuti suatu metode tertentu atau cara bekerja atau cara bekerja
tertentu dapat memenuhi objek yang menjadi sasaran metode yang
umumnya digunakan adalah metode deduktif dan induktif.
3.
Sistemtik
Sistematik
dalam arti adanya hubungan antara ilmu yang satu dengan ilmu yang lain. Dengan
kata lain ilmu yang bersangkutan tidak berdiri sendiri tetapi terkait dengan
ilmu pengetahuan lain berhubungan dengan
filsafat, sosiologi, ilmu ekonomi dan juga dengan ilmu jiwa.
Prinsip – Prinsip Koperasi
1. Prinsip
koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffesien
(1818-1888) dari jerman prinsip koperasi sebagai berikut :
a.Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan.
b.Tanggung hawab anggota tidak terbatas.
c.Usaha hanya kepada anggota.
d.Swadaya.
e.Daerah kerja terbatas.
2. Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze
Menurut Herman Schulze (1800-1883)
prinsip koperasi sebagai berikut :
a.Tanggung jawab anggota terbatas.
b.SHU untuk cadangan dan untuk di bagikan kepada
anggotanya.
c.Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
d.Daerah kerja tak terbatas.
e.Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
3. Prinsip
koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munker prinsip
koperasi sebagai berikut :
a. Keanggota terbuka.
b.Koperasi sebagai kumpulan orang – orang.
c.Keanggota bersifat sukarela.
d.Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan.
e.Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis.
f.Pengembangan anggota.
g. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
h.Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi.
i.Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil ekonomi.
j.Efisiensi ekonomidari perusahaan ekonomi.
4. Prinsip
koperasi menurut ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895
merupakan organisasi gerakan koperasi tertimggi didunia. Siding ICA di wina
pada tahun 1966 merumuskan prinsip – prinsip sebagai berikut :
a.Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang suara.
b.Keanggota koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan dibuat - buat.
c.Modal menerima bunga yang terbatas.
d.Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat baik.
e.Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus.
5. Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip koperasi Indonesia menurut
UU No. 12 tahun 1967 sebagai berikut:
a. Adanya pembataan bunga atas modal.
b.Sifat keanggota sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI.
c.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencermin demokrasi.
d.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
masyarakat umum.
e.Swadaya, swakarya dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar.
6. Prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No. 25 tahun 1992
Prinsip koperasi Indonesia menurut
UU No. 25 tahun 1992 sebagai berikut:
a.Pengelola dilakukan secara demokrasi.
b.Kerjasama antar koperasi.
c.Pemberi batas yang terbatas terhadap modal.
d.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing – masing.
e.Kemandirian.
Tugas dan Tanggung Jawab
Perangkat Koperasi
1. Rapat
anggota
Merupakan suatu wadah para anggota
koperasi yang diorganisasian oleh pengurus koperasi untuk membicarakan
kepentingnan organisasi maupun usaha koperasi. Oleh karena koperasi adalah organisasi
yang demokratis maka dalam rangka mengambilan suatu keputusan diupayakan
melalui suara terbanyak dari para anggota yang hadir dalam rapat. Pelaksanaan
rapat anggota biasanya diatur dalam anggaran dasar koperasi yang biasanya
bersidang setahun sekali.
2. Pengurus
Merupakan perwakilan anggota koperasi
yang dipilih melalui rapat anggota yang bertugas mengelola organisasi dan usaha
koperasi. Pengurus koperasi sebagai perwakilan anggota diharapkan mempunyai
kemampuan teknis dan berjiwa wira koperasi sehingga pengelola koperasi
mencerminkan suatu ciri dilandasi dengan prinsip koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai penerima mempunyai fungsi dan wewenang sebagai
pelaksanaan keputusan rapat anggota menentukan maju mundurnya koperasi. Posisi
yang menentukan merupakan tudas dan wewenang pengurus yang ditetapkan UU dan peraturan lain yang berlaku dikeputusan oleh rapat nggota.
3. Pengawas
Merupakan perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota melakukan pengawasan terhadap jalannya
roda organisasi dan usaha koperasi pengawasan organisasi koperasi merupakan
suatu lembaga organisasi koperasi. Pengawasan mengemban
anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanan kebijaksanaan dan
pengelola koperasi sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus serta peraturan lainnya yang berlaku
didalam koperasi.
Tujuan Koperasi
a.Ikut
membantu pemerintah dengan berperan membangun tatana perekonomian nasioanal.
b.Memajukan
dan mengembangkan unit usaha yang sifatnya bisnis.
c.Memenuhi
kebutuhan anggota dalam hal ekonomi.
d.Meningkatakan
kesejahteraan dan kualitas hidup seluruh anggota.
e.Solidaritas
dan toleransi antar anggota.
Fungsi Koperasi
a.Menegembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota.
b.Memperkokoh
perekonomian rakyat.
c.Mengembangkan
perekonomian nasional.
d.Mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Syarat – Syarat Dalam
Pembentukan Koperasi
1.Koperasi
harus memiliki pengurus.
2.Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota.
3.Koperasi
harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi.
4.Koperasi
harus memiliki AD dan ART.
Struktur Internal dan
Eksternal Organisasi Koperasi
1. Struktur
internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi didalam organisasi itu sendiri tersebut. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Rapat anggota pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota tanpa memberikan perintah organisasi lainnya.
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi didalam organisasi itu sendiri tersebut. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas dan pengelola. Rapat anggota pengurus dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota tanpa memberikan perintah organisasi lainnya.
2. Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur ekternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, mendapatkan modal dan kebutuhan lainnya. Berkaitan dengan itu bagan struktur ekternal organisasi koperasi adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat dan koperasi primer.
Struktur ekternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan, mendapatkan modal dan kebutuhan lainnya. Berkaitan dengan itu bagan struktur ekternal organisasi koperasi adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat dan koperasi primer.
Kesimpulan
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan
hukum yang sudah lama dikenal diIndonesia. Pendiri koperasi cukup sederhana
yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan akte
notaris kemudian didaftarkan di Departemen koperasi setempat untuk mendapatkan
pengesahannya. Dalam susunan organisasi koperasi rapat pengurus mengangkat
pengurus dan pengawas sedangkan kegiatan sehari - hari diserahkan kepada
pengelola koperasi.
Pelopor pengembangan perkoperasian
diIndonesia adalah Bung Hatta dan sampai saat ini beliau sangat dikenal
sebagai bapak koperasi Indonesia dalam perjalanannya koperasi yang sebenarnya
sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia justru perkembangannya tidak
mengembirakan koperasi yang dianggap sebagai anak kandungan dan tulang
punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul tenggelam sekalipun
pemerintah berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi
ditengah masyarakat. Begitu banyak kemudahan yang diperoleh oleh badan
hukum koperasi melalui bergai fasilitas namun tidak banyak mengubah kehidupan
koperasi itu sendiri. Memang tidak dapat dipungkiri bahwa ada sebagian kecil
koperasi yang masih tetap eksis ditengah masyarakat.
Koperasi adalah suatu kumpulan dari orang –
orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Kelompok orang inilah
yang akan menjadi anngota koperasi yang didirikan, pembentukan koperasi
berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para
anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.
Dalam menjalankan kegiatan koperasi simpan pinjam memungut sejumlah uang dari
setiap anggota koperasi. Uang yang dikumpulkan para anggota tersebut kemudian
dijadikan modal untuk dikelola oleh pengurus koperasi, dipinjamakan kembali
bagi anggota yang membutuhkannya.
Referensi
- Julian
Lumbantobing, Elvis F. purba dan Ridhon Simangunsong. Ekonomi koperasi edisi pertama 2002.
- Dr.
Ahmad Subagyo, SE., M.M. Pengawasan koperasi diIndonesia. Penerbit Mitra wacana
media.
- Nurhadi
dan Yuliana Sudremi. Lensa Kegiatan Ekonomi Kurikulum 2013. Penerbit Bailmu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar