PENGANTAR
BISNIS
Dina lestari | 22216075| IT 022234
Rangkuman ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah
pengantar bisnis . adapun materi penulisan ini Bentuk yuridis
perusahaan,lembaga keuangan,kerjasama penggabungan dan ekspansi . Metode yang digunakan adalah metode Pustaka
yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari
pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
1. Bentuk yuridis perusahaan
1.1 Pengertian
a) Perusahaan perseroan
Merupakan Badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan
modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan
ini didirikan dengan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang saham
seluruhnya. status perusahaan merupakan badan hukum diberikan kebebasan
bergerak untuk bekerja sama dengan swast modal perseroan berasal dari saham
milil pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Hampir perusahaan milik
Negara saat ini berbentuk perseroan. Contoh : PT pos Indonesia , PT PLN , PT
TELKOM ,PT Garuda Indonesia, PT KAI, PT Aneka tambang.
b) Firma
Merupakan
Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha,
dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. semua anggota
firma mempunyai tanggung jawab solider maksudnya semua anggota firma
bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya
modal yang diberikan . segala resiko ditanggung bersama secara tidak terbatas
jika pendirian firma tersebut dengan aktae notaris maka akte tersebut harus
didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar berita
Negara. Contoh :firma pengudi luhur ,firma sumber rezeki , firam murti
marketing , firma indo eternity ,firma bangun jaya .
c) Perseroan Komonditer
Merupakan sebuah
persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau bebrapa orang yang
berusaha ( sekutu komplementer\ sekutu
aktif ) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu komanditer\
sekutu pasif). Sekutu aktif merupakan anggota commanditare vennotschaap \ CV
yang menanam modal dan aktif mengelola commanditare vennotschaap . sekutu aktif
memiliki tanggung jawab tidak terbatas .sedangkan sekutu pasif hanya menanam
modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola commanditare vennotschaap \
CV.sekutu pasif bertanggung jawab sebtas modal yang di tanam . contoh : CV taruna jaya mandiri , CV global
energy sistem ,CV purnama jaya persada.
d) Perseroan Terbatas
Merupakan
Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh
dengan menjual saham – saham .dengan demikian pemegam saham dapat di artikan
sebagai pemilik dari perusahaan tersebut sehingga mereka ikut bertanggung jawab
atas utang-utang perseroan namun tanggung jawabnya hanya sebatas yang dimiliki
.bagi para pemegang saham akan diberikan laba perusahaan disebut deviden . para
pemegang saham mayoritas biasanya bergabung dalam dewan komirsaris dan dewan
inilah yang memilih kewenanagan mengangkat dan memberhentika dewan direksi
untuk menjalan kan perusahaan . contoh : PT. Djarum , PT.Indofood , PT.Gudang
garam .
e) BUMN
Merupakan badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan .
Landasan pendirinya BUMN adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 2 : cabang -cabang
produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh Negara . ayat (3) : bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar
besarnya kemakmurabn rakyat . contoh : PT. Bio farma (persero),
PT.BNI(persero), perum bulog (perusahaan umum ), PT.PLN (Persero).
f) koperasi
Merupakan perkumpulan
orang –orang yang bekerja sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan
kesejahteraan para anngota . contoh : koperasi unit desa, koperasi serba usaha,
koperasi simpan pinjam, koperasi jasa angkutan .
Jenis-jenis koperasi :
1. koperasi konsumen yaitu koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bibidang penyediaan barang
kebutuhan anggota dan non anggota .
2. koperasi produsen yaitu koperasi yang
menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi
dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota .
3. koperasi jasa yaitu koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang
diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. koperasi
simpan pinjam yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam
sebagai satu satunya usaha yang melayani anggota.
Tujuan koperasi meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai
bagian yang tidak terpisah dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis
dan berkeadilan .
1.
Perusahaan perseroan
Ø Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba .
Ø Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang
dimiliki.
Ø Persero berstatus badan hukum yang berbentuk
PT .
Ø Persero dipimpin oleh direksi dan karyawan
berstatus sebagai pegawai swasta.
Ø Persero tidak memiliki fasilitas Negara .
2.
Firma
-Apabila terdapat hutang tak
terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota
yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
3.Perseroan
komanditer
- sulit untuk menarik modal yang telah
disetor.
- modal besar karena didirikan banyak
pihak.
- ada anggota aktif yang memiliki
tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan.
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
4.
Perseroan terbatas
v Pemerintah sebagai pemegang saham.
v Bertujuan mencari keuntungan.
v Pegawainya berstatus pegawai perusahaan
swasta.
v Dipimpin oleh direksi
5. BUMN
·
Melayani
kepentingan umum.
·
Berstatus
badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku diindonesia.
·
Seluruh atau
sebagaian besarnya milik Negara.
·
Pemerintah
memiliki kewenangan dan menetapakan kebijakan usaha.
6. Koperasi
ü Berasakan kekeluargaan .
ü Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
ü Anngota koperasi memperoleh hasil usaha
koperasi berupa sisa hasil usaha.
ü Keanggotaan koperasi bersifat terbuka atau
sukarela.
1.3 Kebaikan dan Kelemahan Bentuk Badan Usaha
v Perusahaan Perseroan
Kebaikan badan usaha
perseroan :
1. Mudah mengumpulkan modal
dengan cara mengeluarkan saham.
2.Tanggung jawab milik
sebatas nilai saham yang dimiliki.
3. Nasib perseroan tidak
tergantung pada seorang saja.
4. perseroan sewaktu-waktu
dapat memindahkan modalnya kepada orang lain.
Kelemahan badan usaha
perseroan :
1. Biaya untuk mendirikan
perseroan terbatas relatife besar.
2 Adaya tanggung jawab yang terbatas
mengakibatkan tindakan yang kurang hati-hati.
3. Prosedur untuk mendirikan
perseroan terbatas relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan
usaha lainnya .
vFirma
Kebaikan badan usaha firma :
1. Pengumpulan modal lebih
mudah dilakukan .
2. Risiko firma ditanggung
bersam.
3. Pimpinan dapat dibagi
menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional.
Kelemahan badan usaha firma
:
1. Perbedaan pendapat
menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan .
2. Tanggung jawab milik
firma tidak terbatas.
3. Kekayaan pribadi menjadi
jaminan jika firma mengalami kerugian .
4. Mudah terjadi perselisihan pendapat yang
memungkinkan firma menjadi bubar .
vPerseroan
komanditer
Kebaikan badan usaha perseroan
komanditer :
1. Cara pendiriannya mudah .
2. Modal yang terkumpul
lebih besar .
3. Tanggung jawab sekutu
pasif terbatas.
Kelemahan badan usaha
perseroan komanditer :
1. Sekutu pasif tidak ikut
mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif .
2. Tanggung jawab sekutu
aktif tidak terbatas .
3. Kesulitan untuk menarik
kembali modal yang telah di tanamkan .
vPerseroan
terbatas
Kebaikan badan usaha
perseroan terbatas :
1. Mudah untuk memindahkan
hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
2. Tanggung jawab terbatas
dari pada pemegam saham terhadap utang-utang perusahaan.
3. Mudah memperoleh tambah
modal untuk memperluas volume usahanya.
Kelemahan badan usaha
perseroan terbatas :
1. Biaya pembentukannya
relative tinggi .
2. Banyak pajak yang harus
dibayar.
3. Memerlukan akte notaris
dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
vBUMN
Kebaikan BUMN :
1. Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai
hajat hidup orang banyak.
2. Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
3. Menyediakan
barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat.
4. Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
5. Salah
satu sumber pendapatan negara .
Kelemahan
BUMN :
1.
Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah
BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
2.
Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal
adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi
yang berbelit-belit
3.
Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN
v Koperasi
Kebaikan
koperasi :
1. Mengutamakan pelayanan terhadap anggota .
2.
Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka .
3. Setiap orang dapat menjadi anggota
koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.
Kelemahan
koperasi :
1. Kondisi yang terjadi di lapangan
adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat
rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
2. Karena rendahnya kesadaran
anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya
saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang
murni bertujuan mencari laba.
2. Lembaga keuangan
2.1 pengertian
lembaga
keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama
dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat
terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Menurut para ahli :
Ahmad
Rodoni:
Menjelaskan bahwa lembaga keuangan ialah salah satu badan usaha dimana
kekayaannya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun (non-financial
assets).
Dahlan
Siamat :
Menurutnya lembaga keuangan ialah badan usaha yang kekayaannya itu dalam bentuk
aset keuangan dibanding aset non-finansial atau riil. Dimana lembaga keuangan
sudah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap nasabah dan menanamkan dananya
pada surat yang berharga.
Kasmir
: Lembaga
keuangan merupakan wadah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan
dimana kegiatan yang dilakukan bisa hanya menghimpun dana saja atau hanya
menyalurkan atau mungkin bisa kedua-duanya.
2.1
Macam – macam lembaga keuangan
1. Bank
Suatu
tempat untuk menyalurkan modal atau investasi dari mereka yang tidak dapat
menggunakan modal tersebut secara menguntungkan kepada mereka yang dapat
membuat modal tersebut lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
Fungsi
bank yaitu :
1. sebagai alat untuk menghimpun dan
menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. memobilisasi dana untuk
pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk
berinvestasi terhadap pembangunan negara.
3. sebagai lembaga yang memberikan
pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada
masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya
tersebut.
Tugas Bank yaitu :
1.
untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, guna mencapai dan
memelihara kestabilan nilai uang. Arah dari kebijakan tersebut berdasarkan pada
sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga dengan memperhatikan berbagai
sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun
jangka panjang. Implementasi dari kebijakan moneter tersebut dilakukan dengan
menetapkan suku bunga.
2.
untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank berwenang
melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran, yang meliputi sistem transfer dana, baik yang bersifat real
time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Contohnya : sistem
pembayaran berbasis kartu.
3.
mengatur dan mengawasi bank lainnya untuk mendorong efektivitas dari kebijakan
moneter. Perbanka selain menjalankan fungsi intermediasinya, berfungsi juga sebagai
media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayanan jasa sistem pembayaran.
Peran Bank :
1) Peran Bank
dalam Hubungan Luar Negeri
yaitu sebagai jembatan dengan dunia Internasional dalam lalu lintas devisa,
moneter dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor,
pariwisata dan transfer uang.
2) Peran
Bank di Dalam Negeri
yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan
uang, yang antara lain meliputi administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan
dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.
Jenis-jenis Bank :
1. Bank Sentral, yaitu bank yang
tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang
sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas
atau perak atau keduanya.
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan
saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang
diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri
uang giral.
3. Bank Perkreditan Rakyat
(BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
2. Bukan Bank
Lembaga atau badan
yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau
tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga,
kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi
perusahaan-perusahaan.
Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank:
a. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun
usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.
b. Mengumpulkan dana terutama
dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat
terutama guna membiayai investasi perusahaan.
c. Memperlancar pembangunan industri
maupun ekonomi lewat pasar modal.
d. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi
rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada
juga yang tidak.
Manfaat lembaga keuangan bukan bank :
- Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang
memerlukan dana
- Perusahaan memberikan manfaat jaminannrisiko yang
mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
- Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada
karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
- Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada
masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
- Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Macam – macam lembaga keuangan bukan
bank :
a)
Dana pensiun
Diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai
setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut akan dibayarkan
kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya lembaga
yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif lagi
karena telah mencapai usia tertentu bisa memenuhi kebutuhan uang dari dana
pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah PT. Taspen ( Tabungan
Asuransi Pensiunan ).
b)
koperasi kredit
Merupakan menerima simpanan dan
memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan
syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak
perlu menyerahkan jaminan. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat
menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.
c) Perusahaan umum pegadaian
Merupakan perusahaan umum milik
pemerintah yang tujuannya memberikan
pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.Pinjaman yang
diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.
d) Asuransi
perusahaan yang memberi
jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat
perjanjian apabila terjadi suatu
peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal
dunia, dan lain-lain.Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan
premi.Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek, PT. Asuransi Jiwa
Sraya, dan lain-lain.
e)
Perusahaan sewa guna
Merupakan pembelian secara angsuran,
namun sebelum angsurannya selesai hak
barang yang diperjual belikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
3. Kerjasama penggabungan
dan ekspansi
3.1 Pengertian
Ø Kerjasama
adalah adalah suatu bentuk interaksi sosial antara orang perorangan
atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja
sama timbul karena orientasi orang-perorangan dengan kelompoknya dan kelompok lainnya.
Ø Penggabungan
adalah untuk menggabungkan suatu
perusahaan dengan perusahaan lain untuk
menjadi satu ke dalam satu kesatuan ekonomi, sehingga menjadi sebuah
keuntungan.
Ø Ekspansi
adalah suatu
tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperbesar perusahaan dari ukuran yang lebih kecil menjadi ukuran yang lebih
besar karena permintaan yang makin bertambah terhadap barang-barang atau
jasa-jasanya.
3.2 Bentuk – bentuk
kerjasama penggabungan dan ekspansi
1) Trust
Adalan pemggabungan atau peleburan badan usaha
sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar .
seluruh kekayaan dari perusahaan lama di pindahkan ke perusahaan .
2) Holiding company
Adalah suatu badan usaha
besar sering berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar dari
saham-saham beberapa badan usaha . dengan dikuasainya saham-saham tersebut
holiding company dapat mengendalikan perusahan-perusahaan yang telah dikuasai.
3) Joint venture\ ventura
Adalah bentuk kerjasama
antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu
perusahaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi sehingga di peroleh keuntungan
bersama. Semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk
usaha joint venture tanpa memandang besar kecilnya modal kekuasaan ekonomi
maupun lokasi perusahaan .
4)
Kartel
Adalah kerjasama antara
beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis
dibawah suatu perjanjian tertentu. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi
persaingan .
Kartel
dapat dibedakan antara lain :
·
Kartel harga
·
Kartel syarat
·
Kartel daerah \ kartel rayon
·
Kartel produksi
·
Kartel sindikat
·
Kartel pembagian keuntungan
5) Merger
Adalah
peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau
penyatuan perseroan atau badan usaha.
6) Akuisisi
Adalah
cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yag
sedang mengalami kesulitan dana .
7) Trade Association
Adalah
penggabungan beberapa badan usaha dari satu cabang perusahaan yang tidak untuk
mencari laba tetapi untuk mengadakan persetujuan diantara anggotanya dalam hal
harga .
8) Concern
Adalah
penggabungan badan usaha yang yang mempunyai tujuan utama memperoleh sumber
pembelanjaan . didirikan oleh seseorang dengan jalan memberi sejumlah
saham-saham dari beberapa badan usaha.
9) Consolidation
Adalah
cara penggabungan beberapa badan usaha yang semula berdiri sendiri menjadi satu
badan usaha .
Kesimpulan
Kegiatan perusahaan kini mengglobal
para pengusaha bisa mendapatkan modal malalui penjualan saham pasar modal
lembaga penunjang yang memperlancar transaksi investasi bagi masyarakat luas .
Referensi
· M.
Fuad, Chiristin H., Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F., 2000. Pengantar
Bisnis. Penebit Gramedia Pustaka Umum : Jakarta.
· Sutarto.
dkk. 2008. IPS. Solo: Tiga Serangkai.
· Nurhadi
,Yuliana sudremi . kurikulum 2013 perminatan. Lensa kegiatan ekonomi . penerbit Bailmu.
· Salim
HS dan Budi Sutrisno, 2008. Judul : Hukum Investasi di Indonesia. Yang
Menerbitkan PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar