Minggu, 09 Oktober 2016

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


PENGANTAR BISNIS
Dina lestari | 22216075| IT 022234
      Rangkuman  ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah pengantar bisnis . adapun materi penulisan ini Bentuk yuridis perusahaan,lembaga keuangan,kerjasama penggabungan dan ekspansi . Metode yang digunakan adalah metode Pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

1. Bentuk yuridis perusahaan
        1.1 Pengertian       

a)  Perusahaan perseroan
                                     Merupakan Badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan  perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perusahaan ini didirikan dengan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang saham seluruhnya. status perusahaan merupakan badan hukum diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan swast modal perseroan berasal dari saham milil pemerintah dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Hampir perusahaan milik Negara saat ini berbentuk perseroan. Contoh : PT pos Indonesia , PT PLN , PT TELKOM ,PT Garuda Indonesia, PT KAI, PT Aneka tambang.
                       
b) Firma
                                 Merupakan Persekutuan dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha, dimana tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. semua anggota firma mempunyai tanggung jawab solider maksudnya semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan . segala resiko ditanggung bersama secara tidak terbatas jika pendirian firma tersebut dengan aktae notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar berita Negara. Contoh :firma pengudi luhur ,firma sumber rezeki , firam murti marketing , firma indo eternity ,firma bangun jaya .
           
         c)  Perseroan Komonditer
                                 Merupakan sebuah persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh satu atau bebrapa orang yang berusaha ( sekutu komplementer\  sekutu aktif ) dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja (sekutu komanditer\ sekutu pasif). Sekutu aktif merupakan anggota commanditare vennotschaap \ CV yang menanam modal dan aktif mengelola commanditare vennotschaap . sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas .sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola commanditare vennotschaap \ CV.sekutu pasif bertanggung jawab sebtas modal yang di tanam . contoh :  CV taruna jaya mandiri , CV global energy sistem ,CV purnama jaya persada.

     d) Perseroan Terbatas
                        Merupakan Badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang modalnya diperoleh dengan menjual saham – saham .dengan demikian pemegam saham dapat di artikan sebagai pemilik dari perusahaan tersebut sehingga mereka ikut bertanggung jawab atas utang-utang perseroan namun tanggung jawabnya hanya sebatas yang dimiliki .bagi para pemegang saham akan diberikan laba perusahaan disebut deviden . para pemegang saham mayoritas biasanya bergabung dalam dewan komirsaris dan dewan inilah yang memilih kewenanagan mengangkat dan memberhentika dewan direksi untuk menjalan kan perusahaan . contoh : PT. Djarum , PT.Indofood , PT.Gudang garam .

        e) BUMN
                        Merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang di pisahkan . Landasan pendirinya BUMN adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 2 : cabang -cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara . ayat (3) : bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan di pergunakan untuk sebesar besarnya kemakmurabn rakyat . contoh : PT. Bio farma (persero), PT.BNI(persero), perum bulog (perusahaan umum ), PT.PLN (Persero).
                       
                    f) koperasi 

                        Merupakan perkumpulan orang –orang yang bekerja sama atas dasar sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan para anngota . contoh : koperasi unit desa, koperasi serba usaha, koperasi simpan pinjam, koperasi jasa angkutan .
Jenis-jenis koperasi :
1. koperasi konsumen yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bibidang penyediaan barang kebutuhan anggota dan non anggota .
2. koperasi produsen yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan anggota kepada anggota dan nonanggota .
3. koperasi jasa yaitu  koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa nonsimpan pinjam yang diperlukan oleh anggota dan nonanggota.
4. koperasi simpan pinjam yaitu koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagai satu satunya usaha yang melayani anggota.
            Tujuan koperasi meningkatkan kesejahteraan anggota pada khusus dan masyarakat pada umumnya sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisah dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan .

 1.2 Ciri-ciri
                        1. Perusahaan perseroan
Ø  Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba .
Ø  Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.
Ø  Persero berstatus badan hukum yang berbentuk PT .
Ø  Persero dipimpin oleh direksi dan karyawan berstatus sebagai pegawai swasta.
Ø  Persero tidak memiliki fasilitas Negara .
2. Firma
-Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
  pribadi.

- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin

- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
  lainnya.

- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup

- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.

                        3.Perseroan komanditer
  - sulit untuk menarik modal yang telah disetor.

 - modal besar karena didirikan banyak pihak.

 - ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif   tinggal menunggu keuntungan.
- relatif mudah untuk didirikan.
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.

                        4. Perseroan terbatas
v  Pemerintah sebagai pemegang saham.
v  Bertujuan mencari keuntungan.
v  Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta.
v  Dipimpin oleh direksi 
5. BUMN
·         Melayani kepentingan umum.
·         Berstatus badan hukum dan tunduk kepada hukum yang berlaku diindonesia.
·         Seluruh atau sebagaian besarnya milik Negara.
·         Pemerintah memiliki kewenangan dan menetapakan kebijakan usaha.
6. Koperasi
ü  Berasakan kekeluargaan .
ü  Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
ü  Anngota koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha.
ü  Keanggotaan koperasi bersifat terbuka atau sukarela.

1.3 Kebaikan dan Kelemahan Bentuk Badan Usaha
v  Perusahaan Perseroan

Kebaikan badan usaha perseroan :
1. Mudah mengumpulkan modal dengan cara mengeluarkan saham.
2.Tanggung jawab milik sebatas nilai saham yang dimiliki.
3. Nasib perseroan tidak tergantung pada seorang saja.
4. perseroan sewaktu-waktu dapat memindahkan modalnya kepada orang lain.

Kelemahan badan usaha perseroan :
1. Biaya untuk mendirikan perseroan terbatas relatife besar.
2  Adaya tanggung jawab yang terbatas mengakibatkan tindakan yang kurang hati-hati.
3. Prosedur untuk mendirikan perseroan terbatas relatif lebih sulit dibandingkan dengan mendirikan badan usaha lainnya .

vFirma

Kebaikan badan usaha firma :
1. Pengumpulan modal lebih mudah dilakukan .
2. Risiko firma ditanggung bersam.
3. Pimpinan dapat dibagi menurut keahlian dan keputusan yang diambil dapat lebih rasional.

Kelemahan badan usaha firma :
1. Perbedaan pendapat menyebabkan kesulitan dalam membuat keputusan .
2. Tanggung jawab milik firma tidak terbatas.
3. Kekayaan pribadi menjadi jaminan jika firma mengalami kerugian .
4.  Mudah terjadi perselisihan pendapat yang memungkinkan firma menjadi bubar .

vPerseroan komanditer

Kebaikan badan usaha perseroan komanditer :
1. Cara pendiriannya mudah .
2. Modal yang terkumpul lebih besar .
3. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.

Kelemahan badan usaha perseroan komanditer :
1. Sekutu pasif tidak ikut mengelola CV dan hanya mempercayakan modalnya kepada sekutu aktif .
2. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas .
3. Kesulitan untuk menarik kembali modal yang telah di tanamkan .

vPerseroan terbatas
Kebaikan badan usaha perseroan terbatas :
1. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
2. Tanggung jawab terbatas dari pada pemegam saham terhadap utang-utang perusahaan.
3. Mudah memperoleh tambah modal untuk memperluas volume usahanya.

Kelemahan badan usaha perseroan terbatas :
1. Biaya pembentukannya relative tinggi .
2. Banyak pajak yang harus dibayar.
3. Memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

vBUMN

Kebaikan BUMN :
1.  Berusaha pada sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. 
2. Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
3. Menyediakan barang dan jasa publik untuk kesejahteraan masyarakat. 
4. Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
5. Salah satu sumber pendapatan negara .

Kelemahan BUMN :
1. Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakat, seolah-olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaannya
2. Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik (pemegang saham) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit-belit
3. Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan pada BUMN

v  Koperasi

Kebaikan koperasi :
1.  Mengutamakan pelayanan terhadap anggota .
2.  Keanggotaanya bersifat sukarela dan terbuka .
3.   Setiap orang dapat  menjadi anggota koperasi dengan membayar simpanan pokok dan simpanan wajib.

Kelemahan koperasi :
1. Kondisi yang terjadi di lapangan adalah, persentase tingkat kesadaran anggota koperasi secara keseluruhan sangat rendah untuk melakukan peningkatan dalam koperasi.
2. Karena rendahnya kesadaran anggota koperasi maka sulit memilih pengurus koperasi yang profesional. Daya saing koperasi lebih rendah jika dibandingkan dengan badan usaha swasta yang murni bertujuan mencari laba.

2. Lembaga keuangan
        2.1 pengertian
                        lembaga keuangan adalah suatu badan usaha atau institusi yang memiliki kekayaan utama dalam bentuk asset-asset baik financial maupun non-financial yang aktivitasnya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat terutama dalam membiayai investasi pembangunan.
Menurut para ahli :
Ahmad Rodoni: Menjelaskan bahwa lembaga keuangan ialah salah satu badan usaha dimana kekayaannya berbentuk aset keuangan (financial assets) maupun (non-financial assets).
Dahlan Siamat : Menurutnya lembaga keuangan ialah badan usaha yang kekayaannya itu dalam bentuk aset keuangan dibanding aset non-finansial atau riil. Dimana lembaga keuangan sudah memberikan kredit atau pembiayaan terhadap nasabah dan menanamkan dananya pada surat yang berharga.
Kasmir : Lembaga keuangan merupakan wadah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatan yang dilakukan bisa hanya menghimpun dana saja atau hanya menyalurkan atau mungkin bisa kedua-duanya.

            2.1 Macam – macam lembaga keuangan
1. Bank
Suatu tempat untuk menyalurkan modal atau investasi dari mereka yang tidak dapat menggunakan modal tersebut secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuat modal tersebut lebih produktif untuk keuntungan masyarakat.
Fungsi bank yaitu :
1. sebagai alat untuk menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.
2. memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi suatu negara, dengan menghimpun dana dari masyarakat untuk berinvestasi terhadap pembangunan negara.
3. sebagai lembaga yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang berupa jasa pelayanan perbankan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman dan aman di dalam menyimpan dananya tersebut.

Tugas Bank yaitu :
1. untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai uang. Arah dari kebijakan tersebut berdasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dan juga dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik itu dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang. Implementasi dari kebijakan moneter tersebut dilakukan dengan menetapkan suku bunga.
2. untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bank berwenang melaksanakan, memberi persetujuan maupun perizinan atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, yang meliputi sistem transfer dana, baik yang bersifat real time, sistem kliring maupun sistem pembayaran lainnya. Contohnya : sistem pembayaran berbasis kartu.
3. mengatur dan mengawasi bank lainnya untuk mendorong efektivitas dari kebijakan moneter. Perbanka selain menjalankan fungsi intermediasinya, berfungsi juga sebagai media transmisi dari kebijakan moneter serta pelayanan jasa sistem pembayaran.

Peran Bank  :
 1) Peran Bank dalam Hubungan Luar Negeri yaitu sebagai jembatan dengan dunia Internasional dalam lalu lintas devisa, moneter dan perdagangan, serta membantu terjadinya perdagangan ekspor-impor, pariwisata dan transfer uang.
  2) Peran Bank di Dalam Negeri yaitu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dalam bentuk penyediaan dan pengelolaan uang, yang antara lain meliputi administrasi keuangan, penggunaan uang, perdagangan dan pertukaran, perkreditan, kiriman uang dan pengawasannya.

Jenis-jenis Bank :
1. Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya. 
2. Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
 3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.


2. Bukan Bank
            Lembaga atau badan  yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank:
a. Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit utang dengan para rentenir.

b. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.

c. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
d. Memberikan kredit kepada masyarakat ekonomi rendah. Namun kredit disini ada yang bersifat menjamin surat berharga dan ada juga yang tidak.


Manfaat lembaga keuangan bukan bank :
  1. Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
  2. Perusahaan memberikan manfaat jaminannrisiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
  3. Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
  4. Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
  5. Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.
Macam – macam lembaga keuangan bukan bank :
a) Dana pensiun
Diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif lagi karena telah mencapai usia tertentu bisa memenuhi kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah PT. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan ).         
b) koperasi kredit 
         Merupakan menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk memmjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

c) Perusahaan umum pegadaian
            Merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah.Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya.

d)  Asuransi
            perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian  apabila terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain.Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan premi.Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek, PT. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.

e) Perusahaan sewa guna
            Merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai  hak barang yang diperjual belikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.
           

3. Kerjasama penggabungan dan ekspansi

3.1 Pengertian
Ø  Kerjasama adalah adalah suatu bentuk interaksi sosial antara orang perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama timbul karena orientasi orang-perorangan dengan kelompoknya  dan kelompok lainnya.
Ø  Penggabungan adalah  untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan  perusahaan lain untuk menjadi satu ke dalam satu kesatuan ekonomi, sehingga menjadi sebuah keuntungan.
Ø  Ekspansi adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan untuk memperbesar perusahaan dari ukuran yang lebih kecil menjadi ukuran yang lebih besar karena permintaan yang makin bertambah terhadap barang-barang atau jasa-jasanya.

3.2 Bentuk – bentuk kerjasama penggabungan dan ekspansi
            1) Trust
 Adalan pemggabungan atau peleburan badan usaha sejenis maupun tidak menjadi satu sehingga membentuk sebuah badan usaha besar . seluruh kekayaan dari perusahaan lama di pindahkan ke perusahaan .
            2) Holiding company
                        Adalah suatu badan usaha besar sering berbentuk corporation yang menguasai sebagian besar dari saham-saham beberapa badan usaha . dengan dikuasainya saham-saham tersebut holiding company dapat mengendalikan perusahan-perusahaan yang telah dikuasai.
            3) Joint venture\ ventura
                        Adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa Negara menjadi satu perusahaan untuk memperoleh keuntungan ekonomi sehingga di peroleh keuntungan bersama. Semua bentuk kerjasama antar perusahaan dapat ditampung kedalam bentuk usaha joint venture tanpa memandang besar kecilnya modal kekuasaan ekonomi maupun lokasi perusahaan .
4) Kartel
                        Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksi dan memasarkan barang yang sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu. Tujuan kartel adalah untuk mengurangi persaingan .
Kartel dapat dibedakan antara lain :
·         Kartel harga
·         Kartel syarat
·         Kartel daerah \ kartel rayon
·         Kartel produksi
·         Kartel sindikat
·         Kartel pembagian keuntungan
5) Merger
            Adalah peleburan saham-saham perseroan yang dilakukan perseroan tertentu atau penyatuan perseroan atau badan usaha.      
6) Akuisisi
            Adalah cara pengembangan perusahaan yang sudah ada atau menyelamatkan perusahaan yag sedang mengalami kesulitan dana .
7) Trade Association
            Adalah penggabungan beberapa badan usaha dari satu cabang perusahaan yang tidak untuk mencari laba tetapi untuk mengadakan persetujuan diantara anggotanya dalam hal harga .
8) Concern
            Adalah penggabungan badan usaha yang yang mempunyai tujuan utama memperoleh sumber pembelanjaan . didirikan oleh seseorang dengan jalan memberi sejumlah saham-saham dari beberapa badan usaha.
9) Consolidation
            Adalah cara penggabungan beberapa badan usaha yang semula berdiri sendiri menjadi satu badan usaha .


Kesimpulan
            Kegiatan perusahaan kini mengglobal para pengusaha bisa mendapatkan modal malalui penjualan saham pasar modal lembaga penunjang yang memperlancar transaksi investasi bagi masyarakat luas .



Referensi
·     M. Fuad, Chiristin H., Nurlela, Sugiarto, Paulus, Y.E.F., 2000. Pengantar Bisnis. Penebit   Gramedia Pustaka Umum : Jakarta.
·       Sutarto. dkk. 2008. IPS. Solo: Tiga Serangkai.
·      Nurhadi ,Yuliana sudremi . kurikulum 2013 perminatan. Lensa kegiatan ekonomi . penerbit Bailmu.
·      Salim HS dan Budi Sutrisno, 2008. Judul : Hukum Investasi di Indonesia. Yang Menerbitkan PT Raja Grafinfo Persada : Jakarta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar