ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | IT022209
Tugas
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan
oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah
metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan
data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
I. Jelasakan
Mengenai Subjek dan Objek Hukum
1.
Subjek
Hukum
Merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki
hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dimaksudkan adalah para subjek hukum
memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum. Ada Dua subjek Hukum yaitu
:
a. Subjek
Hukum Manusia
Perkataan perorangan atau orang berarti pembawa haka tau
kewajiban subjek dalam hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak dan
kewajiban mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia atau dalam hal
tertentu atau perihal warisan dapat dihitung sejak yang bersangkutan masih
dalam kandungan.
b. Subjek
Hukum Badan Hukum
Adalah lembaga perkumpulan orang – orang atau perseroan
yang diciptakan oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
Badan Hukum terbagi menjadi dua :
· Badah Hukum Privat adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak
orang didalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi dan Yayasan.
· Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan public untuk menyangkut kepentingan publik atau orang
banyak atau negara umumnya. Contoh : negara atau instansi pemerintah.
2.
Objek
Hukum
Merupakan
sesuatu yang dapat dihaki baik benda – benda yang terlihat atau nyata maupun benda – benda yang tidak
terlihat. Sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum.
Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena
sifatnya, tujuan pemakainya dan ditentukan sendiri oleh Undang –Undang.
(Soebakti, 1994: 61-62)
1) Benda
yang tak bergerak karena sifatnya adalah tanah termasuk segala sesuatu yang
secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan
manusia, digabungkan erat menjadi tsatu dengan tanah itu. Misalkan rumah diatas tanah termasuk
pepohonan yang tumbuh atau atau ditanam ditanah tersebut.
2) Benda
tak bergerak karena tujuan pemakainya adalah apa saja yang tidak secara sungguh
– sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan namun dimaksudkan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama. Misalkan suatu
mesin untuk pabrik.
3) Benda
tak bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang
mengenai suatu benda tak bergerak. Misalkan Hak pertanggungan atas Tanah.
Suatu benda dapat digolongkan benda bergerak Karena sifatnya
dan ditentukan sendiri oleh Undang – Undang.
1) Suatu
benda bergerak karena sifatnya adalah suatu benda yang tidak tergabung dengan
tanah atau dimaksudnya untuk mengikuti ada pada bangunan. Seperti perabotan
rumah tangga dan sebagainya.
2) Benda
bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang
mengenai suatu benda bergerak. Seperti piutang.
II. Jelaskan
Tentang Hukum :
a.
Perdata
dan Pidana
Hukum Perdata merupakan sekumpulan aturan hukum yang
mengatur hubungan antara individu dengan individu atau kepentingan personal
atau kepentingan individu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
- Prof. Soedirman
Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
- Sudikno
Martokusurno
Hukum
perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkelurga dan dalam
pergaulan masyarakat.
Hukum perdana merupakan serangkaian hukum tertukis yang
mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan
dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
- Ted
Honderich
Merupakan suatu
penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada
seseorang pelaku karena sebuah
pelanggaran.
- Sudarto
Merupakan penderitaan yang sengaja dibebabkan kepada orang
yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu.
Perbedaan Hukum Perdata dan Perdana
Hukum Perdata :
1. Hukum
perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain
dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2. Hukum
perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam – macam interprestasi terhadap
Undang – Undang Perdata.
3. Pelanggaran
terhadap hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada
pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan, pihak yang mengadu
menjadi penggugat dalam perkala itu.
Hukum Perdana
1. Hukum
Perdan mengagtur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara
yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2. Hukum
Perdana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang – Undang pidana
itu sendiri, Hukum Perdana hanya mengenal penafsiran authentik yaitu penafsiran
yang tercantuk Undang – Undang Hukum. Pidana itu sendiri (Title IX dari buku ke
I Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).
3. Pelanggran
terhadap norma Hukum Perdana pada umumnya segera diambil tindakan oleh
pengendalian tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.
b. Hukum Perikatan
Hukum perakitan merupakan suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Definisi menurut beberapa ahli :
- Salim
HS
Merupakan suatu kaidah – kaidah hukum yang mengatur
hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya
didalam suatu bidang yang tertentu yang dimana subjek hukum yang satu berhak
atas suatu prestasi sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk
memenuhi prestasi.
- Subekti
Merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua
orang atau dua pihak yang dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari
pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.
Sumber
Perikatan berdasarkan Undang – Undang :
1. Perikatan Pasal 1233 KUH Perdata : Perikatan
lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang – Undang untuk memberikan
sesuatu untuk berbuat seseuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2. Persetujuan Pasal 1313 KUH Perdata : Suatu
perbuatan dimana satu orang tau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau
lebih.
3. Undang – Undang Pasal 1352 KUH Perdata :
Perikatan yang dilahirkan karena Undang – Undang timbul dari Undang – Undang
sebagai akibat perbuatan orang.
c. Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat
adanya suatu pihak yang mengakibatkan dirinya kepada pihak lain atau suatu
hukum yang berbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk
melakukan suatu hal. Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi
kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian.
Definisi menurut beberapa para ahli :
- Sri
Soedewi Masjchoen Sofwan
Merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
- R.
Subekti
Merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada
orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu
hal.
- Sudikno
Merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih
berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Asas – asas Hukum Perjanjian :
- Asas
kepribadian.
- Asas
Perjanjian berlaku sebagai Undang – Undang.
- Asas
Itikad Baik.
- Asas
Kobsensulitas.
d. Hukum Dagang
Hukum
Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan
perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum
antara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan
perdagangan. Hukum dagang masuk kategori hukum perdata tepatnya hukum perikatan
karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
Definisi
menurut beberapa para ahli :
- Ahmad
Ihsan
Merupakan pengaturan masalah perdagangan yan timbul
diakbibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
- CST.
Kansil
Merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang
ikut adil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapai laba.
- Munir
Fuadi
Merupakan tata cara melakukan kegiatan perdagangan industri
atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar
barang.
Beberapa
Sumber Hukum Dagang :
- Kitab
Undang – Undang Hukum Pidana (KUHD).
- Peraturan
Perundangan – Undangan.
- Kitab
Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
- Perjanjian
yang dibuat para pihak.
- Perjanjian
Internasional.
Sumber
- Daliyo,
JB.,S.H.,dkk., Pengantar Ilmu Hukum, Buku Panduan ahasiswa, Jakarta: Gramedia
Pustaka Utama, 1992.
- Dr.
Sentosa Sembiring.S.H.,M.H. Hukum dagang, cetakan lima, Bandung : PT Citra
Aditya Bakti, 2017
-
Tobing,
ML.,S.H., Sekitar Ilmu Hukum, Jakarta :Erlangga, 2002.
- Dr.
Beni Ahmad Saebani, M.Si. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H & Ai Wati. S.Sy.
Perbandingan Hukum Perdata. Penerbit : Pustaka Setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar