ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | 2EB20
Tugas
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan
oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah
metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan
data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
Bentuk
– Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan
sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum
perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab KUH Perdata dan KUHD ditambah
dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan
(hukum tertulis yang belum dikodifijasi).
Menurut
bebeapa para ahli badan hukum :
1) Menurut
R. Rochamat Soemitro
Merupakan
suatu badan hukum yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban setiap orang
(manusia ) pribadi.
2) Menurut
E. Utrecht
Merupakan
badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang
tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
3) Menurut
R. Subekti
Merupakan
pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang
memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki
kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim.
Persekutuan
dan badan hukum sudah diatur oleh Undang – Undang, berikut ini merupakan bentuk
- badan hukum perusahaan dan Undang – Undang yang mengatur yaitu
1.
Badan
Hukum Perusahaan yang diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu :
Perseroan
Terbatas (PT)
PT Merupakan kumpulan orang- orang yang diberi hak dan
diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT didirikan oleh beberapa orang
yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Ada pun macam – macam perseroan terbatas (PT) adalah
sebagai berikut
a) PT
Terbuka (Umum)
PT terbuka yaitu perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b) PT
Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas
persero – peseronya terbatas pada orang – orang tertentu jika tidak semua orang
dapat memiliki saham. Biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan
tidak dapat diperjualbelikan.
c) PT
Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahnya dan hanya tinggal nama saja.
2. Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam
UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
Koperasi
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama.
Ciri – ciri koperasi
- Berasas
kekeluargaan.
- Bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Anggota
koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU).
- Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan suka rela.
Berdasarkan Undang – Undang No.17 tahun 2012 tentang
koperasian dibedakan menjadi 2 golongan :
a) Koperasi
Primer
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan orang
perseorangan. Koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
Contoh : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan
lain – lain.
b) Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan badan hukum
koperasi. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 orang koperasi primer.
Koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua berdasarkan wilayahnya yaitu :
a) Gabungan
koperasi : mencangkup wilayah provinsi atau regional, contohnya gabungan
koperasi susu seluruh Indonesia (GKSI) dan gabungan koperasi bati Indonesia
(GKBI).
b) Induk
koperasi : kumpulan gabungan koperasi yang mencangkup wilayah, contohnya induk
koperasi unit desa (Inkud) dan induk koperasi perdagangan (Inkoppas).
3.
Badan
Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1969 yaitu :
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini didirikan dengan tujuan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang
saham seluruh atau sebagian besar. Modal perseroan berasal dai saham milik
pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh perusahaan yang berbentuk perseroan : PT Pos
Indonesia, PT PLN, PT TELKOM, PT KAI dan lain – lain.
Ciri – ciri Perusahaan
perseroan :
- Kegiatan
usahanya bertujuan mencari laba.
- Perseroan
berstatus badan hukum yang berbentuk PT.
- Peranan
pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.
Persekutuan
Perdata
Menurut
pengertian KUH Perdata pasal 1618 persekutuan perdata merupakan suatu
perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi
karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut
adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang
dilakukan bersama.
Inti
perjanjian dalam pasal 1618 KUHP Perdata ini adalah adanya kerja sama.sealin
itu juga memasukkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa
:
- Pemasukan
dengan barang (Inbreng Van Zaken)
- Pemasukan
dengan uang (Inbreng Van Geld)
- Kerajinan
(Nijverheid), Tenaga kerjan dan
kerajinana (Arheid en Vlijit)
4.
Bentuk
Hukum Perusahaan yang di atur dalam KUHD yaitu :
Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja.
Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanankan modalnya dan aktif mengelola
CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal sekutu komanditer dengan
tidak ikut mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan
sejutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola
CV sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama untuk menjalankan usaha dimana tanggung jawab masing – masing
anggota firma tidak terbatas. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab
solider maksudnya adalah semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan
membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Segala risiko ditanggung bersama secara tidakterbatas, jika
pendiri firma tersebut akte notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke
pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar beruta negara.
Pengertian HAKI dan macam – macamnya
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati
secara ekonomi hasil suatu kreativitas, objek yang diatur dalam hak kekayaan
intelektual adalah karya –karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun
kelompok tersebut yang ide atau gagasan telah dituangkan kedalam bentuk suatu
karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
maupun dalam bentuk bidang teknologi maka oleh negara diberikan hak dan
perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Konsep dasar tentang HAKI berdasar pada pemikiran bahwa
karya intelaktual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan
pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan
menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah
karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secra garis besar HAKI dibagi dalam 2
bagian yaitu :
1.
Hak
Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau menerima
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan
Undang – Undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa
orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dddan keterampilan atau keahlian.
Cipta adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni.
2.
Hak kekayaan
industry (Industrial property rights) yang mencangkup
a.
Hak
Paten
Hak
paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif
karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh oleh pihak lain tanpa seizing
pemegang hak paten.
b.
Hak
Merek
Berdasarkan Undang –
Undang No.15 Tahun 2001 tentang hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf – huruf, angka – angka , susunan warna atau kombinasi dari
unsur – unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
dibedakan 3 yaitu : merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
c.
Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk atau
komposisi garis atau warna gabungan dari tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditi
industri atau kerajinan tangan.
d.
Rahasia
Dagang
Rahasi dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang tidak dipublikasikan kepublik sesuai namanya rahasi dagang
bersifat rahasia.
e.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang – kurangnya satu
dalam tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam
satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudakn untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Undang – Undang yang mengatur desai tata
letak sirkit terpadu adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain
tata letak sirkuit terpadu.
f.
Indikasi
Geografis dan Indikasi Asal
Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek pasal 56 - 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut
memberikan ciri dan kulitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal diatur dalam pasal 59 – 60 Undang – Undang
No.15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda
indikasi geografis yang tidak didaftrakan atau semata – mata menunjukkan asal
suatu barang atau jasa.
Sumber
Nurhadi dan Yuliana Sudermi, Lensa kegiatan
Ekonomi, Kurikulum 2013 Perminatan, Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html