ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | IT022209
Dalam
menyusun tugas rangkuman ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Tugas ini
untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh
Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode
pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data
dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
A. Asal
Usul Hukum
Asal usul hukum sangat
berhubungan dengan manusia hukum itu sendiri. Manusia terlihat sebagai makhluk
pribadi sekaligus menjadi makhluk sosial atau atau disebut zoon politicon
karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama.
Sebagai makhluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial
satu dengn yang lain maka berbagai kepentingan memerlukan interaksi saling
bertemu pertemuan kepentingan manusia dengan yang lain tak jarang menimbulkan
perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal apabila tidak
ada sebuah sarana untuk didamaikan inilah sebuah proses untuk menuju sebuah
sistem tatanan hukum.
Manusia – manusia ini bergabung menjadi satu
berusaha untuk tetap menjadi dan mewujudkan kesejahteraan hidup bersama untuk
menjaga dan mewujudkan tujuan bersama maka dibentuklah suatu peraturan untuk
mengatasi konflik yang terjadi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.
B. Mengapa
Manusia “Menciptakan Hukum”
Untuk mengatasi pertikaian –
pertikaian munculan yang ada dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, untuk mengatur
segala tingkah laku manusia agar menciptakan kedisplinan, keamanan untuk
menaati peraturan yang berlaku dan agar ada keadilan dalam kehidupan.
Dibentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain
dan tak bukan tujuan menciptakan hukum dalam sebuah negara untuk memperoleh
keadilan. jika tidak ada hukum dalam suatu negara dapat menyebabkan kekacauan
dalam kehidupan sehari – hari karena masyarakat akan berbuat sesuka hatinya
karena mereka bebas berbuat apa saja tanpa adanya perasaan takut akan terkena
sansi atas perbutannya.
C. Sumber
Hukum
1. Sumber
Hukum dalam Arti Sosiologi
Sumber hukum dalam artian
sosiologi adalah faktor- faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya
keadaan – keadaan ekonomi, politik, pandangan agama dan sebagainya yang
memengaruhi pembentukan undang- undang pada saat pembuatan peraturan.
2. Sumber
hukum dalam Arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal
berarti format atau wujud dari mana kita dapat melihat isi hukum yang berlaku.
Sebagai sumber hukum dalam arti formal mencangkup :
- Undang
– undang.
- Perjanjian.
- Pendapatan
ahli hukum.
- Kebiasaan.
- Yurisprudensi.
3. Sumber
Hukum dalam Artian Sejarah
Sumber hukum dalam artian
sejarah adalah sumber dari mana pembentuknya undang – undang memperoleh bahan
untuk pembentukan undang – undang dilihat dari aspek sejarahnya. Sumber hukum
dalam arti sejarah ini memiliki kaitan erat dengan penafsiran khususnya
penafsiran sejarah hukum.
4. Sumber
Hukum dalam Artian Filosofi
Sumber hukum dalam arti filosofi menurut
Apeldoorn :
1. Dalam
arti sebagai sumber untuk isi hukum yaitu sebagai ukuran untuk mengujui hukum
agar dapat hukum yang baik. Dalam pasal UU No. 10 tahun 2004 tentang
pembentukan perundang – undangan dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber
dari segala hukum negara. Kata sumber disini dapat diartikan sebagai sumber
hukum dalam filosofi. Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti filosofi dari
segala hukum negara.
2. Dalam
arti sebagai sumber kekuatan meningkat dari hukum. Sumber hukum dalah akal atau
ratio, sumber kekuatan meningkat adalah Tuhan.
D. Jenis
– Jenis Hukum
1. Menurut
Sifatnya :
a. Hukum
yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan
oleh perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Hukum yang ada dalamkeadaan
bagaimana harus ditaati, hukum yang mempunyai paksaan mutlak. Contoh : hukum
pidana.
b. Hukum
yang mengatur yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh
perjainjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Contoh : hukum perdata.
2. Menurut
Isinya :
a. Hukum
privat yaitu hukum yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang berhubungan
dengan keluarga kekayaan warga dalam masyarakat. Mengatur pula hubungan hukum
antara warga masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Hukum privat dalam arti
luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Hukum privat dalam arti
sempit adalah hukum perdata.
b. Hukum
public yaitu hukum yang mengatur tata cara badan – badan negara melakukan
tugasnya dan mengatur hubungan – hubungan hukum yang diadakan antar negara
dengan warga negaranya atau hubungan antara badan – badan negara itu.
3. Menurut
cara mempertahankannya :
a. Hukum
materil yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau
menerangkan perbuatan – perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman yang
dijatuhkan. Contoh isi pasal dan undang hukum perdata.
b. Hukum
formil yaitu hukum yang menunjukkan cara mempertahankan atau cara menjalankan
peraturan – peraturan yang terdapat atau yang diatur dalam hukum materil.
Contoh kitab undang, undang hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
4. Menurut
Bentuk:
a. Hukum
tertulis yang terdiri dari hukun tertulis yang dikodifikasi atau dibukukan dan
hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh nya KUHP, KUH perdata dan
sebagainya.
b. Hukum
tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat atau
hukum biasa. Hukum tidak tertulis terdapat pada negara – negara yang menganut
sistem hukum command low contohnya inggris.
5. Menurut
Waktu Berlakunya
a. Us
Constitutum/Hukum positif yaitu hukum yang berlaku saat ini ditempat atau
wilayah tertentu.
b. Ius
Constituendum/Hukum yang dicita – citakan yaitu hukum yang berlaku pada masa
yang akan datang.
c. Hukum
antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum
berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
6. Menurut
Teritorial atau Daerah Berlakunya:
a. Hukum
nasional yaitu hukum yang berlaku disuatu negara tertentu.
b. Hukum
Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau leboh.
c. Hukum
asing yaitu hukum suatu negara asing yang berlaku dinegara.
7. Menurut
Pribadi yang diatur :
a. Hukum
satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlakunya hanya bagi satu golongan
tertentu.
b. Hukum
semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlakunya bagi semua golongan
warga negara.
c. Hukum
antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing –
masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.
8. Hukum
Menurut Wujudnya :
a. Hukum
objektif adalah hukum dalam suatu negara ynag berlaku umum dan tidak mengenai
orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang
mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh KUHP.
b. Hukum
subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang dan dengan menjadi
hak. Contoh kitab undang - undang hukum
militer.
Kesimpulan
Hukum adalah peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang diatur dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Indonesia merupakan
salah satu negara yang termasuk kedalam negara hukum. Hukum adalah aturan yang
tidak bisa lepas dari kehidupan sehari – hari kita dimana tiap – tiap kehidupan
kita berada dalam naungan hukum.
Referensi
- Donald
Albert Rumokoy, Frans Maramis. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Rajawali pers,
2016.
- Ali,Chidir,Badan
Hukum, Bandung : Almumni 1976.
- https://id.wikipedia.org/wiki/hukum