Rabu, 19 Desember 2018
Selasa, 13 November 2018
Senin, 15 Oktober 2018
JOB INTERVIEW & FORMULA SIMPLE PRESENT
MARKETING
DEPARTMENT
1.Dialog Dina Lestari & Lany
Puspitasari
Dina : Good Morning Miss
Lany : Good Morning , Please sit down !!
Are you Dina ?
Dina : Yes ,I am Dina
Lany : Okay,please introduce your self briefly
?
Dina : My name is Dina ,I am twenty three ,I
have graduated from Gunadarma University majoring in
Accounting
Lany : What is your reason so should we hire
you ?
Dina : Because in my opinion , I am very
suitable in the field of marketing and I am very masterful
and smart at socializing
Lany : What are you strenghts ?
Dina : I can reach the target of the company
that has been determined
Lany : In your opinion ,how to do a marketing
banking in finding customers
Dina : In my opinion , making advertisements
in information media and give these products
a
Discount because people are interested
in things like discounts
Lany : How much salary do you want in every
month ?
Dina : I hope my salary target is ten million
Lany : Well ,I’ll consider it ,are you willing
to place it in another bank branch ?
Dina : Well I’am ready to be placed anywhere
Lany : Today’s interview is enough here,for
further information we report via Email
Dina : oke miss...Thank’you for the time
2.Dialog Wahyuni Sri Lestari &
Lany Puspitasari
Tari :
Good Morning Miss
Lany : Good Morning
Lany : Hello Wahyuni
Tari :
Hello Miss...
Lany : Okay, please introduce your sellf
briefly ?
Tari :
My name is Tari , I’am twenty six ,I have graduated from Gunadarma University
majoring in
Accounting
Lany : Why do you want to join this company ?
Tari : In
my oponion this company is quite good compared to other company companies
Lany : Why do you choose in the field of
marketing ?
Tari : Because
I’am an expert in marketing in line with my career
Lany : How much salary you want in very month?
Tari : I
hope my salary target is six twenty
Lany : Could you mention any computer software
that you ,expert in it ?
Tari :
Besides of programming ,I’am also an expert of microsoft office and microsoft
Access
Lany : well l’ll consider it ,today’s
interview is enough here,for further information we report
via E-mail
Tari :
oke miss,,, Thank’s you for the time
Rumus Present Simple
1.Simple Present Tense Affirmative ( + )
S + Verb (1) / Verb dasar / to be (is, am, are) +
O
2.Simple Present Tense Negative
adalah ( - )
S + Don’t / Doesn’t + Verb (1) +
O
Subject + to be (am/is/are) + not + adjective/adver
3.Simple Present Tense Interogative ( ? )
Do / Does + S + Verb 1 + O
To be (am/is/are) + subject + adjective/adverb
Jumat, 08 Juni 2018
Cara mencegah kecanduan "Game Online" (Tugas ke 4)
NAMA : DINA
LESTARI
NPM : 22216075
KELAS :
2EB20
Mencegah Kecanduan “Game Online”
Zaman
sekarang game online itu sedang sangat popular terutama diIndonesia dan rata –
rata pemain game online adalah pelajar seperti murid SD sampai kuliah. Contoh game
online yang sedang popular yang sering dimainkan adalah Mobile Legends adalah sebuah
permainan piranti bergerak berjenis MOBA yang dikembangkan dan diterbitkan oleh
Moonton. Karena ini pelajar yang bermain game online biasanya menjadi kecanduan
dan tidak dapat berkosentrasi pelajaran disekolah.
Akibatnya
adalah nilai yang jelek dan tidak terlalu peduli dengan pelajaran disekolah.
Bermain game online sebenarnya bukan hal yang buruk buat pelajar tetapi game
online bisa membuat pelajar menjadi kecanduan tetapi ada banyak cara untuk
mencegah kecanduan game online buat pelajar dan masih bisa menikmati game online
dengan wakru yang terbatas supaya merekan bisa mengikuti pelajaran disekolah.
1.
Mencari
kesibukan
Mencari kesibukan lain akan
membantu dengan membantu dengan membuat pelajar mengurangi kecanduan terhadap
game online. Melakukan sesuatu seperti belajar dan olahraga akan membantu
mereka lupakan game online dan isi waktu kalian dengan hal yang lebih
bermanfaat, biasanya yang banyak kecanduan game online pada kalangan pria.
2.
Mengurangi
bergaulan dengan para pemain game online
Game online biasanya dimainkan
bersama dengan teman – teman dan biasanya mereka akan bermain game bersama. Oleh
karena itu mengurangi bergaulan dengan para pemain game online seperti menolak
jika mereka mengajak main akan membantu anda menghilangkan mengilangkan rasa
untuk bermain game online.
3.
Mengatur
waktu belajar dan waktu bermain
Waktu bermain belajar dan
waktu untuk main bisa diatur untuk mengimbangkan waktu supaya bisa belajar dan
juga masih ada waktu untuk main game online. Cara ini sangat efektif supaya pelajar
juga tidak stress dari belajar dan bisa menikmati game online untuk menurunkan
stress.
4.
Merencanakan
kembali target dalam hidup
Setiap orang pasti mempunyai
tujuan mimpi mereka dan jika mereka teringat dengan impian mereka dan berniat
untuk mengejar mimpi. Mereka akan menguramgi waktu bermain game online untuk
mengajar tujuan mereka.
5.
Mengisi
waktu luang dengan hal bermanfaat
Dengan melakukan kegiatan lain selain bermain
game online seperti membaca buku atau berolahraga dan sebagainya, mereka akan lupakan bermain game online dan
mengulangi kecanduan mereka dengan melakukan kegiatan lain yang lebih
bermanfaat.
~SELESAI~
Kamis, 17 Mei 2018
Membuat Anyaman Kertas
"Membuat Anyaman Kertas"
Anyaman adalah kerajinan seni kriya
tradisional yang berasal dari Indonesia, bisa jumpai diberbagai tempat dari
hasil dari kerajinan. Bentuk dan hasil yang menarik membuat anyaman banyak
digemari oleh berbagai pihak dan kalangan. Mengayam adalah sebuah bahan yang
satu dengan bahan lainnya, bahan yang biasanya digunakan untuk membuat anyaman
adalah rotan, daun pandan , kertas dan lain – lain.
Dengan mengayam kita bisa membuat
kerajinan tangan yang cukup menarik, memanfaat kan waktu luang kita untuk membuat
anyaman yang bagus dengan begitu maka kita telah menggunakan waktu yang kita
miliki menjadi sesuatu yang bermanfaat. Membuat anyaman dari kertas adalah suatu
kegiatan yang menyenangkan untuk dilakukanmulai dari anak – anak sampai dewasa.
1. Pertama
– tama kita membuat gambar anyaman yang kita inginkan.
2. Dua lembar
kertas asturo, sediakan kertas dengan warna yang berbeda supaya motif dari
anyaman tersebut terlihat jelas dan menarik. Bisa juga menambag warna dan
memilih kertas lainnya sesuai dengan keinginanmu. Contoh kertas lain adalah
kertas manila.
3. Selanjutnya
harus membuat pola lembaran kertas yang akan dibuat menjadi anyaman. Gunakan pensil
dan penggaris untuk membuatnya, berilah jarak antara 1-1,5 cm. sisihkan jarak 2
cm pada tepi kertas (mengatur jarak sendiri sesuai selera).
4. Potonglah
pola garis yang telah dibuat menggunakan kater atau silet. Gunakan penggaris
untuk membantu potongan agar menjadi rapih.
5. Ambil kertas
yang kedua, lalu gunting memanjang dengan jarak 1 cm (sesuai selera). Pastikan jarak
antara kertas yang pertama dengan yang kedua sama.
6. Setelah
itu bisa untuk menganyam. Bagi yang baru pertama kali membuat anyaman, bisa membuat
anyaman dengan pola yang sederhana terlebih dahulu. Jika sudah beberapa kali
mencoba dan hasilnya bagus maka bisa membuat motif anyaman yang lebih sulit
dari sebelumnya.
7. Jika sudah
selesai menganyam, lalu rapihkan ujung – ujung kertas yang masih berantakan,
bisa gunakan gunting atau pun kater untuk merapikannya.
8. Lalu langkah
terakhir adalah gunakan lem untuk merekatkan kertas pada bagian tepi. Fungsinya
adalah supaya anyaman yang telah kamu buat tidak mudah lepas.
9. Agar anyaman
yang dibuat lebih menarik untuk dilihat maka gunakan figura dan masukkan atau
tempelkan anyamannya kedalam. Lalu pajang anyaman tersebut ditempat sesuai
dengan keinginan masing – masing.
Begitulah kurang lebihnya cara membuat anyaman dari bahan
kertas. Bisa juga menggunakan tiga warna kertas sekaligus. Keterampilan akan
berkembang dengan sendirinya beriringan dengan berjalannya waktu dan seiringnya
membuat anyaman.
^selesai^
Rabu, 16 Mei 2018
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Tugas ke3)
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | 2EB20
Tugas
ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan
oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah
metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan
data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.
Bentuk
– Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan
sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum
perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab KUH Perdata dan KUHD ditambah
dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan
(hukum tertulis yang belum dikodifijasi).
Menurut
bebeapa para ahli badan hukum :
1) Menurut
R. Rochamat Soemitro
Merupakan
suatu badan hukum yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban setiap orang
(manusia ) pribadi.
2) Menurut
E. Utrecht
Merupakan
badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang
tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
3) Menurut
R. Subekti
Merupakan
pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang
memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki
kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim.
Persekutuan
dan badan hukum sudah diatur oleh Undang – Undang, berikut ini merupakan bentuk
- badan hukum perusahaan dan Undang – Undang yang mengatur yaitu
1.
Badan
Hukum Perusahaan yang diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu :
Perseroan
Terbatas (PT)
PT Merupakan kumpulan orang- orang yang diberi hak dan
diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT didirikan oleh beberapa orang
yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Ada pun macam – macam perseroan terbatas (PT) adalah
sebagai berikut
a) PT
Terbuka (Umum)
PT terbuka yaitu perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya
ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang
berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b) PT
Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas
persero – peseronya terbatas pada orang – orang tertentu jika tidak semua orang
dapat memiliki saham. Biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan
tidak dapat diperjualbelikan.
c) PT
Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang
sudah tidak aktif menjalankan usahnya dan hanya tinggal nama saja.
2. Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam
UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
Koperasi
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya
sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan
bersama.
Ciri – ciri koperasi
- Berasas
kekeluargaan.
- Bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Anggota
koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU).
- Keanggotaan
koperasi bersifat terbuka dan suka rela.
Berdasarkan Undang – Undang No.17 tahun 2012 tentang
koperasian dibedakan menjadi 2 golongan :
a) Koperasi
Primer
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan orang
perseorangan. Koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang dengan
memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi.
Contoh : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan
lain – lain.
b) Koperasi
Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan badan hukum
koperasi. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 orang koperasi primer.
Koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua berdasarkan wilayahnya yaitu :
a) Gabungan
koperasi : mencangkup wilayah provinsi atau regional, contohnya gabungan
koperasi susu seluruh Indonesia (GKSI) dan gabungan koperasi bati Indonesia
(GKBI).
b) Induk
koperasi : kumpulan gabungan koperasi yang mencangkup wilayah, contohnya induk
koperasi unit desa (Inkud) dan induk koperasi perdagangan (Inkoppas).
3.
Badan
Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1969 yaitu :
Perusahaan
Perseroan (Persero)
Perusahaan
ini didirikan dengan tujuan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang
saham seluruh atau sebagian besar. Modal perseroan berasal dai saham milik
pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh perusahaan yang berbentuk perseroan : PT Pos
Indonesia, PT PLN, PT TELKOM, PT KAI dan lain – lain.
Ciri – ciri Perusahaan
perseroan :
- Kegiatan
usahanya bertujuan mencari laba.
- Perseroan
berstatus badan hukum yang berbentuk PT.
- Peranan
pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.
Persekutuan
Perdata
Menurut
pengertian KUH Perdata pasal 1618 persekutuan perdata merupakan suatu
perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi
karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut
adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang
dilakukan bersama.
Inti
perjanjian dalam pasal 1618 KUHP Perdata ini adalah adanya kerja sama.sealin
itu juga memasukkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa
:
- Pemasukan
dengan barang (Inbreng Van Zaken)
- Pemasukan
dengan uang (Inbreng Van Geld)
- Kerajinan
(Nijverheid), Tenaga kerjan dan
kerajinana (Arheid en Vlijit)
4.
Bentuk
Hukum Perusahaan yang di atur dalam KUHD yaitu :
Persekutuan
Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau
beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja.
Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanankan modalnya dan aktif mengelola
CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal sekutu komanditer dengan
tidak ikut mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan
sejutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola
CV sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.
Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan
nama bersama untuk menjalankan usaha dimana tanggung jawab masing – masing
anggota firma tidak terbatas. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab
solider maksudnya adalah semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan
membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Segala risiko ditanggung bersama secara tidakterbatas, jika
pendiri firma tersebut akte notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke
pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar beruta negara.
Pengertian HAKI dan macam – macamnya
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati
secara ekonomi hasil suatu kreativitas, objek yang diatur dalam hak kekayaan
intelektual adalah karya –karya yang timbul atau lahir karena kemampuan
intelektual manusia. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun
kelompok tersebut yang ide atau gagasan telah dituangkan kedalam bentuk suatu
karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra
maupun dalam bentuk bidang teknologi maka oleh negara diberikan hak dan
perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Konsep dasar tentang HAKI berdasar pada pemikiran bahwa
karya intelaktual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan
pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan
menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah
karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secra garis besar HAKI dibagi dalam 2
bagian yaitu :
1.
Hak
Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau menerima
hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan
Undang – Undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa
orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dddan keterampilan atau keahlian.
Cipta adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni.
2.
Hak kekayaan
industry (Industrial property rights) yang mencangkup
a.
Hak
Paten
Hak
paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif
karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh oleh pihak lain tanpa seizing
pemegang hak paten.
b.
Hak
Merek
Berdasarkan Undang –
Undang No.15 Tahun 2001 tentang hak merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf – huruf, angka – angka , susunan warna atau kombinasi dari
unsur – unsur tersebut yang memiliki
daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek
dibedakan 3 yaitu : merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
c.
Desain
Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk atau
komposisi garis atau warna gabungan dari tiga dimensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua
dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditi
industri atau kerajinan tangan.
d.
Rahasia
Dagang
Rahasi dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh
umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna
dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
Rahasia dagang tidak dipublikasikan kepublik sesuai namanya rahasi dagang
bersifat rahasia.
e.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang – kurangnya satu
dalam tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam
satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudakn untuk
persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Undang – Undang yang mengatur desai tata
letak sirkit terpadu adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain
tata letak sirkuit terpadu.
f.
Indikasi
Geografis dan Indikasi Asal
Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang No. 15
Tahun 2001 tentang Merek pasal 56 - 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk
faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut
memberikan ciri dan kulitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal diatur dalam pasal 59 – 60 Undang – Undang
No.15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda
indikasi geografis yang tidak didaftrakan atau semata – mata menunjukkan asal
suatu barang atau jasa.
Sumber
Nurhadi dan Yuliana Sudermi, Lensa kegiatan
Ekonomi, Kurikulum 2013 Perminatan, Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html
Kamis, 10 Mei 2018
Membuat "LOVE" dengan menggunakan kertas origami
Cara membuat origami “LOVE”
Origami adalah salah satu bentuk
kerajinan tangan yang banyak dinikmati baik anak – anak maupun dewasa dengan
harga yang murah dan mudah diperoleh banyak peminat origami dapat membuat
berbagai kerajinan tangan yang menarik.
1. Sediakan
kertas berbentuk ersegi dengan warna yang kalian sukai.
2. Kemudian
lipat kertas menjadi dua bagian, jika kalian menggunakan kertas motif warnanya
berbeda lipatlah kedalam bagian warna yang bukan menjadi warna hati tersebut.
3. Lipat
lagi hingga membentuk 4 buah persegi kecil.
4. Kertas
dibagian bawah dilipat kearah tengah.
5. Kemudian
balik kertas tersebut.
6. Lipat
bagian kanan dan kiri bagian kertas yang memiliki lipatan tersebut. Lipat
secara diagonal menuju ketengah kertas.
7. Kemudian
balik kertasnya.
8. Pada
sisi kertas bagian atas, lipat bagian sisi kanan kertas menuju ketengah –
tengah kertas.
9. Lipat
pada bagian sisi kiri kertas menuju ke tengah – tengah kertas.
10. Pada
bagian atasa, lipatlah hingga membentuk diagonal lakukan pada sisi kanan dan
kiri kertas.
11. Kemudian
lipatlah ujung atas hingga bertemu dengan bawah.
12. Selanjutnya
pada sisi yang bertemu, masukkan kedalam agar kertas tidak lepas – lepas.
13. Pada
bagian atas kertas, lipatlah bagian kertas kearah dalam.
14. Lakukan
juga pada sisi kanannya.
15. Setelah
selesai, lipat ujung kiri dan kanan atas kearah dalam secara diagonal.
16. Pada
bagian runcing atas, lipatlah kebawah lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
17. Balik
kertas tersebut dan origami “LOVE” telah jadi.
“SELESAI”
Sabtu, 14 April 2018
Cara Memakai Make Up yang benar
Make Up adalah kegiatan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik tersebut.
1. Bersihkan Wajah terlebih dahulu
Agar
dapat melekat sempurna diwajah anda sebaiknya bersihkan wajah terlebih dahuku
sebelum menggunakan make up. Dengan mencuci muka dengan sabun wajah bersih lalu
mengeringkan dengan handuk kering. Dapat memakai cleanser untuk sebelum
mengaplikasikan cleanser untuk membuat wajah teras segar sebelum dirias jangan
lupa untuk mengusap face toner kewajah yang sudah bersih.
2. Pakai Fundation secara merata
Fundation
atau alas bedak harus dipakai lebih awal sebelum menggunakan kosmetik lainnya.
Apapun jenis foundation yang digunakan secara merata sebelum menggunakan bedak
atau concealer. Pilih Fundation yang cocok dengan warna kulit, usapkan
foundation ke seluruh wajah dan leher. Usapkan tipis - tipis saja gunakan bedak
wajah yang senada dengan warna kulit. Bedak adalah kosmetik daar yang dimiliki
oleh sebagian besar wanita. Cara memakai make up yang benar ini juga tergantung
pad acara mengaplikasikan bedak pada wajah. Gunakan spon khusus bedak wajah
untuk meratakan bedak. Hidari penggunaan jari atau tangan saat mengaplikasikan
bedak karena bedak tidak akan merata dengan baik. Gunakan tipis – tipis agar
tidak terlalu putih.
3. Gambar Alis dari Luar ke Dalam
Pilih
bentuk alis yang cocok dengan wjaah anda. Alis yang bagus sebaiknya tidak
terlalu tebal karena alis yang terlalu tebal akan Nampak mirip dengan ulat bulu
atau rumput laut. Di pasar terdapat produk pensil alis pilihlah warna yang
beragam jika ingin menggunakan pensil alis untuk sehari – hari sebaiknya pilih
pensil alis berwarna coklattua yang nantinya terlihat lebih natural.
4. Kombinasi Dua Warna Eye Shadaw
Agar
kelopak mata tampak lebih segar kombinasi dua warna eyes shadaw pada kelopok
mata anda. Misalkan kombinasi eye shadaw warna biru tua dengan hijau muda, tips
saat menggunakan eye shadaw adalah selalu gunakan kuas atau spon khusus eye
shadaw bukan menggunakan jari tangan. Jika ingin warna yang netral dapat
menggunakan eye shadaw coklat, hitam, putijh atau abu – abu.
5. Tambahkan Eyeliner pada Kelopak Mata
Eyeliner
akan mempertegas bentuk mata anda. Selain itu eyeliner juga akan mempertajam
riasan wajah anda. Untuk pemula bisa menggunakan eyeliner pensil tapi jika anda
sudah cukup mahir untuk memakai eyeliner cair maka anda bisa memakainya.
Mulailah menggunakan eyeliner dari ujung kelopak mata bagian dalam dekat hidung
lalu tarik perlahan hingga diujung kelopak bagian luar.
6.
Pertegas
Tulang Pipi dengan Blush On
Blush
on tidak hanya untuk mewarnai pipi saja tapi juga untuk mempertegas tulang
pipi. Cara memakai make up yang benar khususnya dalam memakai blush on pada
pipi adalah untuk wajah opal usapkan blush on dari tulang pipi bagiam bawah
keatas. Untuk tampilan make up yang natural gunakan blush on berwarna pink,
orange dan merah bata.
7. Warnai Bibir dengan Lipstik
Warnai bibir anda
dengan lipstik berbagai jenis lipstik yang bisa pipih sesuka hati bisa memilih
jenis dan warna lipstil sesuai dengan kehendak anda.
~SELESAI~
Langganan:
Postingan (Atom)