Rabu, 16 Mei 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (Tugas ke3)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | 2EB20
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

Bentuk – Bentuk Badan Hukum Perusahaan
Hukum perusahaan merupakan sebuah hukum yang mengatur tentang seluk beluk bentuk hukum perusahaan. Hukum perusahaan adalah pengkhususan dari beberapa bab KUH Perdata dan KUHD ditambah dengan sebuah peraturan perundangan lain yang mengatur tentang perusahaan (hukum tertulis yang belum dikodifijasi).
Menurut bebeapa para ahli badan hukum :
1)    Menurut R. Rochamat Soemitro
Merupakan suatu badan hukum yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban setiap orang (manusia ) pribadi.
2)    Menurut E. Utrecht
Merupakan badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.
3)    Menurut R. Subekti
Merupakan pada pokoknya suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat didepan hakim. 
Persekutuan dan badan hukum sudah diatur oleh Undang – Undang, berikut ini merupakan bentuk - badan hukum perusahaan dan Undang – Undang yang mengatur yaitu 
1.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 yaitu :
Perseroan Terbatas (PT)
PT Merupakan kumpulan orang- orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. PT didirikan oleh beberapa orang yang memiliki saham yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut.
Ada pun macam – macam perseroan terbatas (PT) adalah sebagai berikut
a)    PT Terbuka (Umum)
PT terbuka yaitu perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal. Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b)    PT Tertutup
PT Tertutup yaitu perseroan terbatas persero – peseronya terbatas pada orang – orang tertentu jika tidak semua orang dapat memiliki saham. Biasanya terbatas pada lingkungan keluarga sendiri dan tidak dapat diperjualbelikan.
c)    PT Kosong
PT Kosong yaitu perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahnya dan hanya tinggal nama saja.

2.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.25 Tahun 1992 yaitu:
Koperasi
Merupakan badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisah kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama.
Ciri – ciri koperasi
-       Berasas kekeluargaan.
-       Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-       Anggota koperasi memperoleh hasil usaha koperasi berupa sisa hasil usaha (SHU).
-       Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan suka rela.
Berdasarkan Undang – Undang No.17 tahun 2012 tentang koperasian dibedakan menjadi 2 golongan :
a)    Koperasi Primer
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan orang perseorangan. Koperasi primer didirikan paling sedikit 20 orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau anggota sebagai modal awal koperasi. Contoh : koperasi karyawan, koperasi pegawai negeri, koperasi mahasiswa dan lain – lain.
b)    Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang didirikan beranggotakan badan hukum koperasi. Koperasi sekunder didirikan paling sedikit 3 orang koperasi primer. Koperasi sekunder dikelompokan menjadi dua berdasarkan wilayahnya yaitu :
a)    Gabungan koperasi : mencangkup wilayah provinsi atau regional, contohnya gabungan koperasi susu seluruh Indonesia (GKSI) dan gabungan koperasi bati Indonesia (GKBI).
b)    Induk koperasi : kumpulan gabungan koperasi yang mencangkup wilayah, contohnya induk koperasi unit desa (Inkud) dan induk koperasi perdagangan (Inkoppas).

3.    Badan Hukum Perusahaan yang diatur dalam UU No.9 Tahun 1969 yaitu :
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba dimana pemerintah sebagai pemegang saham seluruh atau sebagian besar. Modal perseroan berasal dai saham milik pemerintah dari kekayaan negara yang dipisahkan. Contoh  perusahaan yang berbentuk perseroan : PT Pos Indonesia, PT PLN, PT TELKOM, PT KAI dan lain – lain.
Ciri – ciri Perusahaan perseroan :
-       Kegiatan usahanya bertujuan mencari laba.
-       Perseroan berstatus badan hukum yang berbentuk PT.
-       Peranan pemerintah hanya sebesar saham yang dimiliki.

Persekutuan Perdata
Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618 persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.
Inti perjanjian dalam pasal 1618 KUHP Perdata ini adalah adanya kerja sama.sealin itu juga memasukkan sesuatu dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa :
-       Pemasukan dengan barang (Inbreng Van Zaken)
-       Pemasukan dengan uang (Inbreng Van Geld)
-       Kerajinan (Nijverheid), Tenaga kerjan dan kerajinana (Arheid en Vlijit)

4.    Bentuk Hukum Perusahaan yang di atur dalam KUHD yaitu :
Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang menyerahkan modal saja. Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanankan modalnya dan aktif mengelola CV. Sedangkan sekutu pasif hanya menanamkan modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas. Sedangkan sejutu pasif hanya menanam modal sekutu komanditer dengan tidak ikut mengelola CV sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

Firma
Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha dimana tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Semua anggota firma mempunyai tanggung jawab solider maksudnya adalah semua anggota firma bertanggung jawab bersama dan membagi keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan.
Segala risiko ditanggung bersama secara tidakterbatas, jika pendiri firma tersebut akte notaris maka akte tersebut harus didaftarkan ke pengadilan negeri setempat dan diumumkan dalam lembar beruta negara.

Pengertian HAKI dan macam – macamnya
Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak untuk menikmati secara ekonomi hasil suatu kreativitas, objek yang diatur dalam hak kekayaan intelektual adalah karya –karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Hasil karya manusia baik secara perseorangan maupun kelompok tersebut yang ide atau gagasan telah dituangkan kedalam bentuk suatu karya cipta yang berwujud baik dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra maupun dalam bentuk bidang teknologi maka oleh negara diberikan hak dan perlindungan hukum apabila didaftarkan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Konsep dasar tentang HAKI berdasar pada pemikiran bahwa karya intelaktual yang telah diciptakan atau dihasilkan oleh manusia memerlukan pengorbanan waktu, tenaga dan biaya. Tujuannya adalah untuk mendorong dan menumbuhkan semangat terus berkarya dan mencipta.
Objek perlindungan hukum yang diatur dalam HAKI adalah karya – karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secra garis besar HAKI  dibagi dalam 2 bagian yaitu :
1.    Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau menerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan menurut peraturan Undang – Undang hak cipta yang berlaku. Pencipta adalah orang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi dddan keterampilan atau keahlian. Cipta adalah hasil dari setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan sastra dan seni.
2.    Hak kekayaan industry (Industrial property rights) yang mencangkup  
a.    Hak Paten
Hak paten adalah bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh oleh pihak lain tanpa seizing pemegang hak paten.
b.    Hak Merek
Berdasarkan Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf – huruf, angka – angka , susunan warna atau kombinasi dari unsur – unsur tersebut yang  memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek dibedakan 3 yaitu : merek dagang, merek jasa dan merek kolektif.
c.    Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk atau komposisi garis atau warna gabungan dari tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditi industri atau kerajinan tangan.
d.    Rahasia Dagang
Rahasi dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang tidak dipublikasikan kepublik sesuai namanya rahasi dagang bersifat rahasia.
e.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Desain tata letak sirkuit terpadu adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen sekurang – kurangnya satu dalam tersebut adalah elemen aktif serta sebagian atau semua interkoneksi dalam satu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudakn untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu. Undang – Undang yang mengatur desai tata letak sirkit terpadu adalah Undang – Undang No. 32 Tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu.
f.     Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
Indikasi Geografis diatur dalam Undang – Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek pasal 56 - 58 yaitu suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan ciri dan kulitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Indikasi Asal diatur dalam pasal 59 – 60 Undang – Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek yaitu suatu tanda yang memenuhi ketentuan tanda indikasi geografis yang tidak didaftrakan atau semata – mata menunjukkan asal suatu barang atau jasa.



Sumber
Nurhadi dan Yuliana Sudermi, Lensa kegiatan Ekonomi, Kurikulum 2013 Perminatan, Jakarta : PT Bumi Aksara.
http://labhukum.com/2017/07/11/hukum-perusahaan-pengertian-bentuk-dan-sumber-beserta-ruang-lingkupnya-secara-lengkap/
https://www.kanal.web.id/2016/10/hak-atas-kekayaan-intelektual.html





Kamis, 10 Mei 2018

Membuat "LOVE" dengan menggunakan kertas origami


Cara membuat origami “LOVE”
Origami adalah salah satu bentuk kerajinan tangan yang banyak dinikmati baik anak – anak maupun dewasa dengan harga yang murah dan mudah diperoleh banyak peminat origami dapat membuat berbagai kerajinan tangan yang menarik.
1.      Sediakan kertas berbentuk ersegi dengan warna yang kalian sukai.
2.   Kemudian lipat kertas menjadi dua bagian, jika kalian menggunakan kertas motif warnanya berbeda lipatlah kedalam bagian warna yang bukan menjadi warna hati tersebut.
3.      Lipat lagi hingga membentuk 4 buah persegi kecil.
4.      Kertas dibagian bawah dilipat kearah tengah.
5.      Kemudian balik kertas tersebut.
6.    Lipat bagian kanan dan kiri bagian kertas yang memiliki lipatan tersebut. Lipat secara diagonal menuju ketengah kertas.
7.      Kemudian balik kertasnya.
8.      Pada sisi kertas bagian atas, lipat bagian sisi kanan kertas menuju ketengah – tengah kertas.
9.      Lipat pada bagian sisi kiri kertas menuju ke tengah – tengah kertas.
10.  Pada bagian atasa, lipatlah hingga membentuk diagonal lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
11.  Kemudian lipatlah ujung atas hingga bertemu dengan bawah.
12.  Selanjutnya pada sisi yang bertemu, masukkan kedalam agar kertas tidak lepas – lepas.
13.  Pada bagian atas kertas, lipatlah bagian kertas kearah dalam.
14.  Lakukan juga pada sisi kanannya.
15.  Setelah selesai, lipat ujung kiri dan kanan atas kearah dalam secara diagonal.
16.  Pada bagian runcing atas, lipatlah kebawah lakukan pada sisi kanan dan kiri kertas.
17.  Balik kertas tersebut dan origami “LOVE” telah jadi.


“SELESAI”


Sabtu, 14 April 2018

Cara Memakai Make Up yang benar

Make Up adalah kegiatan mengubah penampilan dari bentuk asli sebenarnya dengan bantuan bahan dan alat kosmetik tersebut.

1.       Bersihkan Wajah terlebih dahulu
Agar dapat melekat sempurna diwajah anda sebaiknya bersihkan wajah terlebih dahuku sebelum menggunakan make up. Dengan mencuci muka dengan sabun wajah bersih lalu mengeringkan dengan handuk kering. Dapat memakai cleanser untuk sebelum mengaplikasikan cleanser untuk membuat wajah teras segar sebelum dirias jangan lupa untuk mengusap face toner kewajah yang sudah bersih.
2.      Pakai Fundation secara merata
     Fundation atau alas bedak harus dipakai lebih awal sebelum menggunakan kosmetik lainnya. Apapun jenis foundation yang digunakan secara merata sebelum menggunakan bedak atau concealer. Pilih Fundation yang cocok dengan warna kulit, usapkan foundation ke seluruh wajah dan leher. Usapkan tipis - tipis saja gunakan bedak wajah yang senada dengan warna kulit. Bedak adalah kosmetik daar yang dimiliki oleh sebagian besar wanita. Cara memakai make up yang benar ini juga tergantung pad acara mengaplikasikan bedak pada wajah. Gunakan spon khusus bedak wajah untuk meratakan bedak. Hidari penggunaan jari atau tangan saat mengaplikasikan bedak karena bedak tidak akan merata dengan baik. Gunakan tipis – tipis agar tidak terlalu putih.
3.      Gambar Alis dari Luar ke Dalam
Pilih bentuk alis yang cocok dengan wjaah anda. Alis yang bagus sebaiknya tidak terlalu tebal karena alis yang terlalu tebal akan Nampak mirip dengan ulat bulu atau rumput laut. Di pasar terdapat produk pensil alis pilihlah warna yang beragam jika ingin menggunakan pensil alis untuk sehari – hari sebaiknya pilih pensil alis berwarna coklattua yang nantinya terlihat lebih natural.
4.      Kombinasi Dua Warna Eye Shadaw
    Agar kelopak mata tampak lebih segar kombinasi dua warna eyes shadaw pada kelopok mata anda. Misalkan kombinasi eye shadaw warna biru tua dengan hijau muda, tips saat menggunakan eye shadaw adalah selalu gunakan kuas atau spon khusus eye shadaw bukan menggunakan jari tangan. Jika ingin warna yang netral dapat menggunakan eye shadaw coklat, hitam, putijh atau abu – abu.
5.      Tambahkan Eyeliner pada Kelopak Mata
Eyeliner akan mempertegas bentuk mata anda. Selain itu eyeliner juga akan mempertajam riasan wajah anda. Untuk pemula bisa menggunakan eyeliner pensil tapi jika anda sudah cukup mahir untuk memakai eyeliner cair maka anda bisa memakainya. Mulailah menggunakan eyeliner dari ujung kelopak mata bagian dalam dekat hidung lalu tarik perlahan hingga diujung kelopak bagian luar.
6.      Pertegas Tulang Pipi dengan Blush On
Blush on tidak hanya untuk mewarnai pipi saja tapi juga untuk mempertegas tulang pipi. Cara memakai make up yang benar khususnya dalam memakai blush on pada pipi adalah untuk wajah opal usapkan blush on dari tulang pipi bagiam bawah keatas. Untuk tampilan make up yang natural gunakan blush on berwarna pink, orange dan merah bata.
7.      Warnai Bibir dengan Lipstik
Warnai bibir anda dengan lipstik berbagai jenis lipstik yang bisa pipih sesuka hati bisa memilih jenis dan warna lipstil sesuai dengan kehendak anda.




~SELESAI~

Jumat, 13 April 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | IT022209
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

I. Jelasakan Mengenai Subjek dan Objek Hukum
1.   Subjek Hukum
Merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dimaksudkan adalah para subjek hukum memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum. Ada Dua subjek Hukum yaitu :
a.    Subjek Hukum Manusia
Perkataan perorangan atau orang berarti pembawa haka tau kewajiban subjek dalam hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak dan kewajiban mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia atau dalam hal tertentu atau perihal warisan dapat dihitung sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan.
b.    Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah lembaga perkumpulan orang – orang atau perseroan yang diciptakan oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
      Badan Hukum terbagi menjadi dua :
·     Badah Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi dan Yayasan.
·     Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan public untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contoh : negara atau instansi pemerintah.

2.   Objek Hukum
Merupakan sesuatu yang dapat dihaki baik benda – benda yang terlihat  atau nyata maupun benda – benda yang tidak terlihat. Sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum  dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
      Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena sifatnya, tujuan pemakainya dan ditentukan sendiri oleh Undang –Undang. (Soebakti, 1994: 61-62)
1)  Benda yang tak bergerak karena sifatnya adalah tanah termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi tsatu dengan tanah itu.  Misalkan rumah diatas tanah termasuk pepohonan yang tumbuh atau atau ditanam ditanah tersebut.
2)  Benda tak bergerak karena tujuan pemakainya adalah apa saja yang tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan namun dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama. Misalkan suatu mesin untuk pabrik.
3)   Benda tak bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang mengenai suatu benda tak bergerak. Misalkan Hak pertanggungan atas Tanah.

Suatu benda dapat digolongkan benda bergerak Karena sifatnya dan ditentukan sendiri oleh Undang – Undang.
1)  Suatu benda bergerak karena sifatnya adalah suatu benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudnya untuk mengikuti ada pada bangunan. Seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya.
2)   Benda bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang mengenai suatu benda bergerak. Seperti piutang.
  
II. Jelaskan Tentang Hukum :
a.   Perdata dan Pidana
Hukum Perdata merupakan sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu atau kepentingan personal atau kepentingan individu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
-       Sudikno Martokusurno
Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkelurga dan dalam pergaulan masyarakat.

Hukum perdana merupakan serangkaian hukum tertukis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Ted Honderich
Merupakan suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena  sebuah pelanggaran.
-       Sudarto
  Merupakan penderitaan yang sengaja dibebabkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu.

Perbedaan Hukum Perdata dan Perdana
Hukum Perdata :
1.   Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.  Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam – macam interprestasi terhadap Undang – Undang Perdata.
3. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan, pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkala itu.

Hukum Perdana
1.   Hukum Perdan mengagtur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.   Hukum Perdana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang – Undang pidana itu sendiri, Hukum Perdana hanya mengenal penafsiran authentik yaitu penafsiran yang tercantuk Undang – Undang Hukum. Pidana itu sendiri (Title IX dari buku ke I Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).
3. Pelanggran terhadap norma Hukum Perdana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengendalian tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

b.   Hukum Perikatan
Hukum perakitan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Definisi menurut beberapa ahli :
-       Salim HS
Merupakan suatu kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya didalam suatu bidang yang tertentu yang dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
-       Subekti
Merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak yang dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

            Sumber Perikatan berdasarkan Undang – Undang :
1.   Perikatan Pasal 1233 KUH Perdata : Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang – Undang untuk memberikan sesuatu untuk berbuat seseuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.  Persetujuan Pasal 1313 KUH Perdata : Suatu perbuatan dimana satu orang tau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
3.   Undang – Undang Pasal 1352 KUH Perdata : Perikatan yang dilahirkan karena Undang – Undang timbul dari Undang – Undang sebagai akibat perbuatan orang.

c.   Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengakibatkan dirinya kepada pihak lain atau suatu hukum yang berbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu hal. Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
-       R. Subekti
Merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
-       Sudikno
Merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Asas – asas Hukum Perjanjian :
-       Asas kepribadian.
-       Asas Perjanjian berlaku sebagai Undang – Undang.
-       Asas Itikad Baik.
-       Asas Kobsensulitas.
d.   Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang masuk kategori hukum perdata tepatnya hukum perikatan karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Ahmad Ihsan
Merupakan pengaturan masalah perdagangan yan timbul diakbibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
-       CST. Kansil
Merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut adil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapai laba.
-       Munir Fuadi
Merupakan tata cara melakukan kegiatan perdagangan industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Beberapa Sumber Hukum Dagang :
-       Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHD).
-       Peraturan Perundangan – Undangan.
-       Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
-       Perjanjian yang dibuat para pihak.
-       Perjanjian Internasional.


Sumber
-   Daliyo, JB.,S.H.,dkk., Pengantar Ilmu Hukum, Buku Panduan ahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.
-     Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H. Hukum dagang, cetakan lima, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2017
-       Tobing, ML.,S.H., Sekitar Ilmu Hukum, Jakarta :Erlangga, 2002.
-  Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H & Ai Wati. S.Sy. Perbandingan Hukum Perdata. Penerbit : Pustaka Setia.