Jumat, 13 April 2018

Aspek Hukum Dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | IT022209
Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

I. Jelasakan Mengenai Subjek dan Objek Hukum
1.   Subjek Hukum
Merupakan segala sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban dimaksudkan adalah para subjek hukum memiliki kewenangan untuk melakukan hubungan hukum. Ada Dua subjek Hukum yaitu :
a.    Subjek Hukum Manusia
Perkataan perorangan atau orang berarti pembawa haka tau kewajiban subjek dalam hukum. Berlakunya seseorang sebagai pembawa hak dan kewajiban mulai dari dia dilahirkan sampai dia meninggal dunia atau dalam hal tertentu atau perihal warisan dapat dihitung sejak yang bersangkutan masih dalam kandungan.
b.    Subjek Hukum Badan Hukum
Adalah lembaga perkumpulan orang – orang atau perseroan yang diciptakan oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.
      Badan Hukum terbagi menjadi dua :
·     Badah Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang didalam badan hukum itu. Contoh : PT, Koperasi dan Yayasan.
·     Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan public untuk menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Contoh : negara atau instansi pemerintah.

2.   Objek Hukum
Merupakan sesuatu yang dapat dihaki baik benda – benda yang terlihat  atau nyata maupun benda – benda yang tidak terlihat. Sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum  dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
      Suatu benda dapat tergolong benda yang tak bergerak karena sifatnya, tujuan pemakainya dan ditentukan sendiri oleh Undang –Undang. (Soebakti, 1994: 61-62)
1)  Benda yang tak bergerak karena sifatnya adalah tanah termasuk segala sesuatu yang secara langsung atau tidak langsung karena perbuatan alam atau perbuatan manusia, digabungkan erat menjadi tsatu dengan tanah itu.  Misalkan rumah diatas tanah termasuk pepohonan yang tumbuh atau atau ditanam ditanah tersebut.
2)  Benda tak bergerak karena tujuan pemakainya adalah apa saja yang tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan namun dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk jangka waktu yang lama. Misalkan suatu mesin untuk pabrik.
3)   Benda tak bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang mengenai suatu benda tak bergerak. Misalkan Hak pertanggungan atas Tanah.

Suatu benda dapat digolongkan benda bergerak Karena sifatnya dan ditentukan sendiri oleh Undang – Undang.
1)  Suatu benda bergerak karena sifatnya adalah suatu benda yang tidak tergabung dengan tanah atau dimaksudnya untuk mengikuti ada pada bangunan. Seperti perabotan rumah tangga dan sebagainya.
2)   Benda bergerak karena ditentukan oleh Undang – Undang adalah segala tagihan yang mengenai suatu benda bergerak. Seperti piutang.
  
II. Jelaskan Tentang Hukum :
a.   Perdata dan Pidana
Hukum Perdata merupakan sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu atau kepentingan personal atau kepentingan individu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Prof. Soedirman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
-       Sudikno Martokusurno
Hukum perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkelurga dan dalam pergaulan masyarakat.

Hukum perdana merupakan serangkaian hukum tertukis yang mengatur tentang perbuatan – perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Ted Honderich
Merupakan suatu penderitaan dari pihak yang berwenang sebagai hukuman yang dikenakan kepada seseorang pelaku karena  sebuah pelanggaran.
-       Sudarto
  Merupakan penderitaan yang sengaja dibebabkan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat – syarat tertentu.

Perbedaan Hukum Perdata dan Perdana
Hukum Perdata :
1.   Hukum perdata mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
2.  Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam – macam interprestasi terhadap Undang – Undang Perdata.
3. Pelanggaran terhadap hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak berkepentingan yang merasa dirugikan, pihak yang mengadu menjadi penggugat dalam perkala itu.

Hukum Perdana
1.   Hukum Perdan mengagtur hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.
2.   Hukum Perdana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam Undang – Undang pidana itu sendiri, Hukum Perdana hanya mengenal penafsiran authentik yaitu penafsiran yang tercantuk Undang – Undang Hukum. Pidana itu sendiri (Title IX dari buku ke I Kitab Undang – Undang Hukum Pidana).
3. Pelanggran terhadap norma Hukum Perdana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengendalian tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

b.   Hukum Perikatan
Hukum perakitan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
Definisi menurut beberapa ahli :
-       Salim HS
Merupakan suatu kaidah – kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya didalam suatu bidang yang tertentu yang dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
-       Subekti
Merupakan suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak yang dimana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut.

            Sumber Perikatan berdasarkan Undang – Undang :
1.   Perikatan Pasal 1233 KUH Perdata : Perikatan lahir karena suatu persetujuan atau karena Undang – Undang untuk memberikan sesuatu untuk berbuat seseuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.  Persetujuan Pasal 1313 KUH Perdata : Suatu perbuatan dimana satu orang tau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih.
3.   Undang – Undang Pasal 1352 KUH Perdata : Perikatan yang dilahirkan karena Undang – Undang timbul dari Undang – Undang sebagai akibat perbuatan orang.

c.   Hukum Perjanjian
Hukum Perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengakibatkan dirinya kepada pihak lain atau suatu hukum yang berbentuk akibat seseorang berjanji kepada orang lain untuk melakukan suatu hal. Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah hukum perjanjian.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Sri Soedewi Masjchoen Sofwan
Merupakan perbuatan hukum dimana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih.
-       R. Subekti
Merupakan suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
-       Sudikno
Merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

Asas – asas Hukum Perjanjian :
-       Asas kepribadian.
-       Asas Perjanjian berlaku sebagai Undang – Undang.
-       Asas Itikad Baik.
-       Asas Kobsensulitas.
d.   Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan – badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum dagang masuk kategori hukum perdata tepatnya hukum perikatan karena hukum dagang berkaitan dengan tindakan manusia dalam urusan dagang.
Definisi menurut beberapa para ahli :
-       Ahmad Ihsan
Merupakan pengaturan masalah perdagangan yan timbul diakbibatkan tingkah laku manusia dalam perdagang.
-       CST. Kansil
Merupakan aturan yang mengatur tingkah laku manusia yang ikut adil dalam melakukan perdagangan dalam usaha pencapai laba.
-       Munir Fuadi
Merupakan tata cara melakukan kegiatan perdagangan industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau kegiatan tukar menukar barang.
Beberapa Sumber Hukum Dagang :
-       Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHD).
-       Peraturan Perundangan – Undangan.
-       Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
-       Perjanjian yang dibuat para pihak.
-       Perjanjian Internasional.


Sumber
-   Daliyo, JB.,S.H.,dkk., Pengantar Ilmu Hukum, Buku Panduan ahasiswa, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.
-     Dr. Sentosa Sembiring.S.H.,M.H. Hukum dagang, cetakan lima, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2017
-       Tobing, ML.,S.H., Sekitar Ilmu Hukum, Jakarta :Erlangga, 2002.
-  Dr. Beni Ahmad Saebani, M.Si. Dewi Mayaningsih, S.H., M.H & Ai Wati. S.Sy. Perbandingan Hukum Perdata. Penerbit : Pustaka Setia.

Jumat, 16 Maret 2018

cara memakai kerudung segi empat kreasi

Kerudung segi empat jadi favorite banyak hijabers, kerudung segi empat dapat di terapkan dengan bermacam kreasi hijab. Selain itu kerudung segi empat juga lebih gampang diterapkan oleh wanita yang baru untuk memakai hijab. Saat ini hijab segi empat mempunyai beragam motif serta jenisnya. 

1.   Sebelum memulai, sebaiknya telah menyiapkan model kerudung segi empat yang telah dipilih sesuai dengan busana muslimah yang akan kenakan maupun ciput ninjanya agar terlihat serasi. Kesesuaian perlu memperhatikan motif, warna maupun bahan yang digunakan.
2.   Setelah mengenakan daleman ciput ninja, silahkan pasang atau kenakan kerudung segi empat diatas kepala. Buatlah posisi agar kedua sisi kiri maupun kanan sama panjangnya.
3.  Kemudian rapatkan dan temukan kedua badian sisi tepat dibawah dagu dan ikat dengan jarumnya atau peniti. Rapikan bagian kening dan pipi dengan cara melipat kain kerudung kebabagian dalam. Sampai saat inisaja sebenarnya jilbab sudah terlihat suda terlihat rapih.
4.  Untuk memberikan variasi lipat, Tarik salah satu ujung kain kearah yang berlawanan. Jika ujung kai nada disisi sebelah kanan Tarik kearah kiri kemudian sampirkan disamping telingga dan ikat dengan peniti. Begitu juga kerudung di atas kepala ditarik dengan kedua tangan agak maju kedepan sehingga membentuk lipatan.
5.  Langkah terakhir cara memakai kerudung segi empat adalah dengan menambahkan asesoris atau bross untuk mempercantik penampilan.

Aspek Hukum dalam Ekonomi


ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
DINA LESTARI
| 22216075 | IT022209

Dalam menyusun tugas rangkuman ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca. Tugas ini untuk memenuhi tugas mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi yang diberikan oleh Dosen untuk softskill dalam pembuatan blog, metode yang digunakan adalah metode pustaka yaitu metode yang dilakukan dengan mempelajari dan mengumpulkan data dari pustaka yang berhubungan dengan buku maupun informasi dari internet.

A.  Asal Usul Hukum
Asal usul hukum sangat berhubungan dengan manusia hukum itu sendiri. Manusia terlihat sebagai makhluk pribadi sekaligus menjadi makhluk sosial atau atau disebut zoon politicon karena manusia cenderung mempunyai keinginan untuk selalu hidup bersama. Sebagai makhluk sosial manusia dalam kehidupannya memerlukan interaksi sosial satu dengn yang lain maka berbagai kepentingan memerlukan interaksi saling bertemu pertemuan kepentingan manusia dengan yang lain tak jarang menimbulkan perselisihan. Perselisihan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal apabila tidak ada sebuah sarana untuk didamaikan inilah sebuah proses untuk menuju sebuah sistem tatanan hukum.
 Manusia – manusia ini bergabung menjadi satu berusaha untuk tetap menjadi dan mewujudkan kesejahteraan hidup bersama untuk menjaga dan mewujudkan tujuan bersama maka dibentuklah suatu peraturan untuk mengatasi konflik yang terjadi dalam mewujudkan kesejahteraan bersama.

B.  Mengapa Manusia “Menciptakan Hukum”
Untuk mengatasi pertikaian – pertikaian munculan yang ada dalam sebuah kehidupan bermasyarakat, untuk mengatur segala tingkah laku manusia agar menciptakan kedisplinan, keamanan untuk menaati peraturan yang berlaku dan agar ada keadilan dalam kehidupan. Dibentuklah perjanjian bersama untuk menjembatani persoalan tersebut. Tak lain dan tak bukan tujuan menciptakan hukum dalam sebuah negara untuk memperoleh keadilan. jika tidak ada hukum dalam suatu negara dapat menyebabkan kekacauan dalam kehidupan sehari – hari karena masyarakat akan berbuat sesuka hatinya karena mereka bebas berbuat apa saja tanpa adanya perasaan takut akan terkena sansi atas perbutannya.

C. Sumber Hukum
1.    Sumber Hukum dalam Arti Sosiologi
Sumber hukum dalam artian sosiologi adalah faktor- faktor yang menentukan isi hukum positif, misalnya keadaan – keadaan ekonomi, politik, pandangan agama dan sebagainya yang memengaruhi pembentukan undang- undang pada saat pembuatan peraturan.
2.    Sumber hukum dalam Arti Formal
Sumber hukum dalam arti formal berarti format atau wujud dari mana kita dapat melihat isi hukum yang berlaku. Sebagai sumber hukum dalam arti formal mencangkup :
-       Undang – undang.
-       Perjanjian.
-       Pendapatan ahli hukum.
-       Kebiasaan.
-       Yurisprudensi.
3.    Sumber Hukum dalam Artian Sejarah
Sumber hukum dalam artian sejarah adalah sumber dari mana pembentuknya undang – undang memperoleh bahan untuk pembentukan undang – undang dilihat dari aspek sejarahnya. Sumber hukum dalam arti sejarah ini memiliki kaitan erat dengan penafsiran khususnya penafsiran sejarah hukum.
4.    Sumber Hukum dalam Artian Filosofi
Sumber hukum dalam arti filosofi menurut Apeldoorn :
1.    Dalam arti sebagai sumber untuk isi hukum yaitu sebagai ukuran untuk mengujui hukum agar dapat hukum yang baik. Dalam pasal UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang – undangan dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala hukum negara. Kata sumber disini dapat diartikan sebagai sumber hukum dalam filosofi. Pancasila merupakan sumber hukum dalam arti filosofi dari segala hukum negara.
2.    Dalam arti sebagai sumber kekuatan meningkat dari hukum. Sumber hukum dalah akal atau ratio, sumber kekuatan meningkat adalah Tuhan.

D. Jenis – Jenis Hukum
1.    Menurut Sifatnya :
a.    Hukum yang memaksa yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Hukum yang ada dalamkeadaan bagaimana harus ditaati, hukum yang mempunyai paksaan mutlak. Contoh : hukum pidana.
b.    Hukum yang mengatur yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjainjian yang dibuat oleh kedua belah pihak. Contoh : hukum perdata.
2.    Menurut Isinya :
a.    Hukum privat yaitu hukum yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang berhubungan dengan keluarga kekayaan warga dalam masyarakat. Mengatur pula hubungan hukum antara warga masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Hukum privat dalam arti luas terdiri dari hukum perdata dan hukum dagang. Hukum privat dalam arti sempit adalah hukum perdata.
b.    Hukum public yaitu hukum yang mengatur tata cara badan – badan negara melakukan tugasnya dan mengatur hubungan – hubungan hukum yang diadakan antar negara dengan warga negaranya atau hubungan antara badan – badan negara itu.
3.    Menurut cara mempertahankannya :
a.    Hukum materil yaitu hukum yang mengatur isi hubungan antara kedua belah pihak atau menerangkan perbuatan – perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman yang dijatuhkan. Contoh isi pasal dan undang hukum perdata.
b.    Hukum formil yaitu hukum yang menunjukkan cara mempertahankan atau cara menjalankan peraturan – peraturan yang terdapat atau yang diatur dalam hukum materil. Contoh kitab undang, undang hukum acara perdata dan hukum acara pidana.
4.    Menurut Bentuk:
a.    Hukum tertulis yang terdiri dari hukun tertulis yang dikodifikasi atau dibukukan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Contoh nya KUHP, KUH perdata dan sebagainya.
b.    Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat atau hukum biasa. Hukum tidak tertulis terdapat pada negara – negara yang menganut sistem hukum command low contohnya inggris.
5.    Menurut Waktu Berlakunya
a.    Us Constitutum/Hukum positif yaitu hukum yang berlaku saat ini ditempat atau wilayah tertentu.
b.    Ius Constituendum/Hukum yang dicita – citakan yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang.
c.    Hukum antar waktu yaitu hukum yang mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum berlaku saat ini dan hukum berlaku pada masa lalu.
6.    Menurut Teritorial atau Daerah Berlakunya:
a.    Hukum nasional yaitu hukum yang berlaku disuatu negara tertentu.
b.    Hukum Internasional yaitu hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau leboh.
c.    Hukum asing yaitu hukum suatu negara asing yang berlaku dinegara.
7.    Menurut Pribadi yang diatur :
a.    Hukum satu golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlakunya hanya bagi satu golongan tertentu.
b.    Hukum semua golongan yaitu hukum yang mengatur dan berlakunya bagi semua golongan warga negara.
c.    Hukum antar golongan yaitu hukum yang mengatur dua orang atau lebih yang masing – masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda.

8.    Hukum Menurut Wujudnya :
a.    Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara ynag berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contoh KUHP.
b.    Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang dan dengan menjadi hak. Contoh kitab undang -  undang hukum militer.


Kesimpulan
            Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang diatur dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan dan mencegah terjadinya kekacauan. Indonesia merupakan salah satu negara yang termasuk kedalam negara hukum. Hukum adalah aturan yang tidak bisa lepas dari kehidupan sehari – hari kita dimana tiap – tiap kehidupan kita berada dalam naungan hukum.

Referensi
-    Donald Albert Rumokoy, Frans Maramis. Pengantar ilmu hukum, Jakarta: Rajawali pers, 2016.
-       Ali,Chidir,Badan Hukum, Bandung : Almumni 1976.
-       https://id.wikipedia.org/wiki/hukum